BLITAR – Polres Blitar Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.258 butir pil Double L dan 13,3 gram sabu, serta menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” tegas AKBP Kalfaris.
Lima tersangka yang diamankan yakni DBRW alias Takul (25) warga Kecamatan Sanankulon, MIR alias Sandek (23) warga Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, DDL alias Nonok (30) warga Kabupaten Tulungagung, NK alias Kucing (40) warga Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, serta S alias Kaselan (42) warga Kabupaten Kediri.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya rumah tersangka di Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon, gudang pengrajin kendang di Desa Santren, pinggir jalan depan minimarket di Desa Loderesan Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, serta wilayah Dusun Wonorejo Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.
Kasus peredaran pil Double L bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya obat keras ilegal. Pada 2 Januari 2026, petugas menggerebek rumah Takul dan menemukan ratusan pil Double L beserta perlengkapan pengemasan, uang tunai, dan telepon genggam. Dari pemeriksaan, Takul mengaku mengedarkan pil tersebut kepada Sandek.
Petugas kemudian mengamankan Sandek di sebuah gudang pengrajin kendang. Dari lokasi tersebut, polisi menyita puluhan pil Double L. Sandek mengaku pil tersebut untuk konsumsi pribadi sekaligus diedarkan.
Pengungkapan serupa terjadi di wilayah Udanawu. Pada 14 Januari 2026, petugas menggerebek rumah Kucing dan menemukan 606 butir pil Double L. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap Kaselan di pinggir jalan wilayah yang sama dan menyita puluhan pil Double L, uang tunai, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Sementara itu, kasus narkotika jenis sabu terungkap melalui pengembangan penyelidikan yang mengarah pada Nonok. Tersangka diamankan di wilayah Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu, termasuk satu paket berukuran besar, timbangan digital, plastik klip, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Nonok mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan mengamankan barang bukti tambahan hingga total sabu yang disita mencapai 13,3 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus pil Double L dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi dan obat keras ilegal. Sementara tersangka Nonok dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.















