Minggu, Februari 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Blitar Kota Amankan 5 Tersangka

redaksi by redaksi
21/01/2026
in Hukum dan Kriminal
0

BLITAR – Polres Blitar Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.258 butir pil Double L dan 13,3 gram sabu, serta menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” tegas AKBP Kalfaris.

Lima tersangka yang diamankan yakni DBRW alias Takul (25) warga Kecamatan Sanankulon, MIR alias Sandek (23) warga Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, DDL alias Nonok (30) warga Kabupaten Tulungagung, NK alias Kucing (40) warga Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, serta S alias Kaselan (42) warga Kabupaten Kediri.

Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya rumah tersangka di Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon, gudang pengrajin kendang di Desa Santren, pinggir jalan depan minimarket di Desa Loderesan Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, serta wilayah Dusun Wonorejo Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Kasus peredaran pil Double L bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya obat keras ilegal. Pada 2 Januari 2026, petugas menggerebek rumah Takul dan menemukan ratusan pil Double L beserta perlengkapan pengemasan, uang tunai, dan telepon genggam. Dari pemeriksaan, Takul mengaku mengedarkan pil tersebut kepada Sandek.

Petugas kemudian mengamankan Sandek di sebuah gudang pengrajin kendang. Dari lokasi tersebut, polisi menyita puluhan pil Double L. Sandek mengaku pil tersebut untuk konsumsi pribadi sekaligus diedarkan.

Pengungkapan serupa terjadi di wilayah Udanawu. Pada 14 Januari 2026, petugas menggerebek rumah Kucing dan menemukan 606 butir pil Double L. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap Kaselan di pinggir jalan wilayah yang sama dan menyita puluhan pil Double L, uang tunai, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Sementara itu, kasus narkotika jenis sabu terungkap melalui pengembangan penyelidikan yang mengarah pada Nonok. Tersangka diamankan di wilayah Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu, termasuk satu paket berukuran besar, timbangan digital, plastik klip, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Nonok mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan mengamankan barang bukti tambahan hingga total sabu yang disita mencapai 13,3 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus pil Double L dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi dan obat keras ilegal. Sementara tersangka Nonok dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Tags: Kasus narkoba BlitarPil Double L Blitarpolres blitar kotaSabu BlitarSatresnarkoba Polres Blitar Kota

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

03/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

02/02/2026
Hukum dan Kriminal

Viral di Facebook, Pelaku Penipuan Modus Suruhan Bos Toko di Blitar Ditangkap

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Digerebek di Kontrakan, Pengedar Ribuan Pil Koplo di Gresik Dicokok Polisi

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Amankan 5 Kg Lebih Sabu

28/01/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Satu DPO Kasus Pengeroyokan Gangster di Dukun

28/01/2026
Next Post

Mencari Kayu di Sungai, Solikin Warga Mojokerto Ditemukan Meninggal Dunia

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Belum Ada Kepastian Dari Pemkab Malang, Arema FC Akan Tetap Berlaga di Stadion Soepriadi Kota Blitar Tanpa Penonton

13/02/2025

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah Mulai 2025

02/01/2025

Waspada Cuaca Ekstrem, KAI Daop 7 Madiun Perketat Mitigasi Prasarana KA

22/01/2026

Menginap di Rumah Warga, Bupati Kediri Hanindhito Janjikan Akan Benahi Lapangan Bola Voli

20/05/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO