Batu – Jajaran Polres Batu berhasil mengungkap kasus perampasan ponsel yang terjadi di Jalan Abdul Manan Wijaya, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban bersama saudaranya tengah mengendarai sepeda motor dari arah Pasar Pujon menuju Dusun Sebaluh. Dalam perjalanan, mereka mengalami insiden dan menabrak mobil Agya berwarna oranye.
Merasa dirugikan, sopir mobil keluar dan meminta pertanggungjawaban dari korban berupa sejumlah uang atas kecelakaan tersebut. Karena korban tidak membawa uang, ia mengajak sopir tersebut menyelesaikan secara kekeluargaan di Café Sawah. Namun, pengemudi menolak dan justru merampas telepon genggam milik korban sebagai ganti rugi, lalu pergi meninggalkan lokasi.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Korban melapor dan kami tindak lanjuti dengan mengamankan terduga pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, Senin (19/5).
Pelaku berinisial AR (32) kini tengah diperiksa oleh kepolisian atas dugaan tindak pidana perampasan.
“Pelaku AR kami jerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang perampasan,” jelas AKP Rudi.
Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Betul, pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh anggota,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan atau perampasan kepada pihak kepolisian.
“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme. Kami akan segera bertindak,” tegas Kapolres Batu.
Untuk pelaporan cepat, masyarakat dapat menghubungi call center Polri di nomor 110.
“Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” tutupnya.