Selasa, Februari 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Residivis Sabu 51 Gram Dibekuk, Kapolres Gresik: Tak Ada Ruang bagi Pengedar

redaksi by redaksi
24/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Gresik – Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35) kembali ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu dengan sistem ranjau.

Baca Juga :

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Ganja di Tegalsari, Polisi Buru Pemasok Utama

Respon Cepat Laporan 110, Polres Ngawi Lumpuhkan Pemuda Ngamuk Bawa Sajam di Geneng

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di kawasan Jalan Raya Meduran, Kecamatan Manyar, pada Senin (9/2/2026).

“Tersangka diamankan di depan kamar kosnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang merah hati. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kos dan ditemukan 9 plastik klip sabu lainnya di dalam tas selempang warna abu-abu.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 51,11 gram.
Menurut Ramadhan, AS merupakan residivis kasus narkoba dan ini adalah penangkapan ketiganya dalam perkara serupa.

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Selain penindakan, Polres Gresik juga melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat dan pelajar. Pengawasan internal pun diperketat dengan pelaksanaan tes urine mendadak terhadap anggota.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar ditambah sepertiga.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp pengaduan yang terhubung langsung dengan Kapolres.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” pungkasnya.

Tags: GresikPengedar NarkobaResidivisSabu 51 Gram

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Ganja di Tegalsari, Polisi Buru Pemasok Utama

24/02/2026
Hukum dan Kriminal

Respon Cepat Laporan 110, Polres Ngawi Lumpuhkan Pemuda Ngamuk Bawa Sajam di Geneng

24/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar 2 Kasus Narkoba, Total 33,374 Kg Sabu Disita

20/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Dua Kasus TPPU Narkotika, Aset Rp 2,7 Miliar Disita

20/02/2026
Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap Peredaran Sabu dan Pil LL, Dua Pemuda Diamankan

19/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Transaksi Sabu di Sawah Pulo, Tiga Pria Ditangkap

19/02/2026
Next Post

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Ganja di Tegalsari, Polisi Buru Pemasok Utama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Gen Z UNP Kediri Bikin Bangga, Galeri Investasi Tembus Ajang Nasional BEI

12/11/2025

Bawaslu Blitar Buka Posko Aduan Masyarakat, Kawal Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

09/01/2026

Kapolres Kediri Kota Pimpin Ziarah Makam Pahlawan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

24/06/2024

Here Are 10 Countries With Highest Population In The World

03/10/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO