Lamongan – Seorang remaja berinisial MI (16), residivis yang baru bebas dari rehabilitasi pada 1 April 2025, kembali ditangkap oleh Polsek Sugio atas aksi penjambretan di jalan raya Sugio-Mantup, Dusun Klampok, Desa Lawangan Agung.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasihumas Ipda M. Hamzaid menyebut, kejadian terjadi saat korban bersama saksi menuju pasar menggunakan motor. Pelaku menodongkan senjata tajam dan merampas dompet berisi uang tunai, cincin emas, dan ponsel.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 14,9 juta. Setelah kejadian, korban berteriak meminta bantuan. Unit Reskrim Polsek Sugio bergerak cepat dan berhasil menangkap MI. Ia diketahui juga pernah terlibat dua kasus kriminal di Tuban.
Barang bukti yang disita berupa satu motor Honda Supra tanpa plat, uang tunai Rp 2,85 juta, dan dosbook HP Vivo Y15. Mengingat usia pelaku masih di bawah umur, saat ini ia ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berada di tempat umum, terutama saat membawa barang berharga.