Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit I Jatanras Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasilmenangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi saat umat Muslim tengah menunaikan Salat Jumat. Aksipelaku yang sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial itu terjadi di kawasan Jl. Bulaksari, Surabaya, pada 2 Mei 2025.
Pelaku diketahui berinisial MAF (27), warga Kapas Baru 2, Surabaya. Ia ditangkap pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah melalui proses penyelidikan intensif oleh kepolisian berdasarkan laporan korban dan analisis rekaman CCTV.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan pada 22 Juli. Pelaku diketahui berpura-pura melaksanakan Salat Jumat sebelum mencuri sepeda motor milik warga yang sedang parkir di gang sempit,” jelasnya, Rabu (30/7).
Korban, UB, warga Bulak Jaya Surabaya, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir saat Salat Jumat berlangsung. Pelaku memanfaatkan situasi lengang dan suasana ibadah untuk merusak rumah kunci menggunakan kunci T.
Rekaman CCTV yang menunjukkan aksi MAF kemudian tersebar luas di media sosial, memicu perhatian publik. Tim Jatanras segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan korban, serta menganalisis ciri-ciri pelaku dari rekaman yang ada.
Setelah teridentifikasi, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Madura sebelum akhirnya berhasil diamankan di kediamannya di Surabaya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit sepeda motor Honda Astrea yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta dokumen kendaraan seperti STNK dan fotokopi BPKB.
Berdasarkan penyidikan lebih lanjut, MAF merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah ditangkap oleh Polsek Wiyung pada 2019 dan Polsek Kenjeran pada 2021. Polisi juga menduga MAF terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya di wilayah Pantai Kenjeran pada Mei 2025.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami imbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindak mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambah Iptu Suroto.