Jakarta — Bareskrim Polri resmi menetapkan MR (43) sebagai tersangka kepemilikan ratusan ribu butir ekstasi yang ditemukan setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Gedung Awaloedin Djamin, Selasa, 25 November 2025.
Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus bermula dari kecelakaan sebuah Nissan X-Trail hitam bernomor polisi D 1160 UN. Saat petugas tol dan aparat melakukan pemeriksaan awal, ditemukan enam tas besar berisi ekstasi di dalam kendaraan tersebut.
“Di dalam kendaraan itu ditemukan ratusan ribu ekstasi,” ujar Sunario dalam keterangannya.
Pada saat kejadian, pengemudi tidak berada di lokasi. Melalui penyelidikan intensif bersama Polda Lampung, aparat akhirnya menangkap MR, seorang residivis narkoba yang tinggal di Tangerang. Ia diketahui sebagai pemilik dan pembawa ekstasi tersebut.
Barang bukti yang disita mencapai 194.631 butir ekstasi utuh serta 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, kita berhasil mengungkap pengemudi sekaligus pemilik ekstasi tersebut,” kata Sunario.
MR mengaku diperintah oleh seseorang berinisial U untuk mengambil barang dari Palembang. Ia berangkat bersama istrinya dan menginap di sebuah hotel. Enam tas berisi ekstasi itu ditinggalkan dalam sebuah mobil Terios yang tidak dikunci, lalu dipindahkan ke kendaraan X-Trail yang digunakan MR.
Setelah mengantar istrinya ke Bandara Palembang, MR kembali ke hotel sebelum berangkat menuju Jakarta. Dalam perjalanan, mobilnya kehabisan bahan bakar hingga meminta bantuan petugas tol. Tidak lama berselang, sekitar pukul 05.40 WIB, terjadi kecelakaan yang kemudian mengungkap seluruh isi kendaraan.
Di dalam mobil, petugas juga menemukan sebuah lencana menyerupai atribut kepolisian. Namun Sunario memastikan lencana itu bukan lencana resmi Polri.
“Lencana resmi memiliki ciri khusus dan nomor seri terregister. Lencana yang ditemukan tidak memiliki nomor seri dan bukan milik Polri,” tegasnya.
Terkait penyebab kecelakaan, penyidik menduga MR mengemudi dalam kondisi tidak prima karena sebelumnya menggunakan sabu dan kelelahan.
“Yang jelas MR sebelumnya menggunakan sabu dan kemungkinan kelelahan,” ujar Sunario.
Hingga kini, penyidik masih memburu U yang diduga menjadi pengendali pengiriman sekaligus pemilik mobil Terios yang membawa barang tersebut. Polri juga masih menelusuri jalur distribusi ekstasi hingga sampai di Palembang.
Bareskrim menegaskan komitmennya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba berskala besar ini hingga ke tingkat pengendali.
















