BLITAR – Sebanyak 570 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Blitar resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Pencoretan dilakukan setelah mereka terindikasi melakukan praktik judi online (judol).
Data ini disampaikan Menteri Sosial saat kunjungan kerja ke Malang, berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menjelaskan rincian jumlah penerima yang dicoret. Sebanyak 271 KPM merupakan eks penerima yang lebih dulu dikeluarkan, ditambah 353 KPM penerima bansos triwulan III tahun ini.
“Total ada 570 penerima, baik BPNT maupun PKH, yang sudah tidak menerima bantuan lagi karena terindikasi judi online,” jelas Yuni, rabu (24/9/2025).
Menurutnya, tindak lanjut dari temuan ini masih menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat. Adapun jumlah penerima bansos di Kabupaten Blitar saat ini berkisar 80 ribu hingga 90 ribu KPM.
Dinsos bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) juga telah memberikan himbauan kepada masyarakat agar menggunakan bantuan sesuai kebutuhan dan tidak disalahgunakan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani, mengungkapkan bahwa ribuan penerima bansos di Jawa Timur juga dicoret dari data karena terindikasi judi online, sebagaimana hasil temuan PPATK.