Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Satgas Pangan Bareskrim Polri menetapkan tiga pejabat PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan distribusi beras premium yang tidak memenuhi standar mutu nasional.
Ketiga tersangka tersebut berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Penetapan dilakukan setelah hasil penyelidikan menunjukkan bahwa produk beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen tidak sesuai dengan label mutu yang tertera pada kemasan.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keadilan dan kestabilan pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8).
Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian pada Juni 2025 di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras yang diuji, sebanyak 232 sampel dinyatakan tidak memenuhi mutu sesuai label. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolri pada 26 Juni 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi. Sampel dari lima merek beras, termasuk milik PT FS, diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan hasilnya tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.
Penyidik menemukan dokumen internal PT FS yang menunjukkan adanya standar mutu internal yang tidak merujuk pada ketentuan nasional. Bahkan, notulen rapat pada 17 Juli 2025 mengungkap perintah untuk menurunkan kadar patahan beras guna menyiasati pengawasan pemerintah.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan ketiga pejabat PT FS sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan dua undang-undang, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f, Ancaman: maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4, dan 5 dengan Ancaman: maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Tim gabungan dari Satgas Pangan, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), dan Kementerian Pertanian telah menggeledah dua lokasi PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Sejumlah dokumen, sampel beras, dan barang bukti lainnya telah diamankan.
Polri juga tengah menyusun langkah-langkah lanjutan, termasuk, pemanggilan para tersangka untuk pemeriksaan lanjutan, Penyitaan mesin produksi, Pemeriksaan ahli korporasi, dan Analisis transaksi keuangan PT FS yang diminta ke PPATK.
Penyidikan juga akan diperluas terhadap tiga entitas lain, yaitu PT PIM, toko SY, dan PT SR.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih beras, dengan memastikan produk yang dibeli memiliki label yang jelas dan memenuhi standar mutu sesuai ketentuan SNI.