Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia. Dalam operasi gabungan tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, menyusul informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal ke luar negeri.
Kasus ini bermula pada Senin (23/2/2026), ketika Bea Cukai menerima laporan terkait dugaan pengiriman pasir timah tanpa dokumen resmi. Sehari kemudian, petugas mengamankan kapal KM Rezeki Laut II yang kedapatan mengangkut 319 karung pasir timah.
Nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) turut diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menangkap dua tersangka lain berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasir timah tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal menggunakan metode “meja goyang” untuk memurnikan biji timah. Setelah dimurnikan, material dikumpulkan dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
Penyidik menduga para pelaku telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman ke Malaysia. Timah tersebut disebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di negara tujuan.
Pada Sabtu (28/2/2026), tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di lokasi tersebut, polisi menemukan peralatan pemurnian, menyita sejumlah barang bukti, serta memasang garis polisi.
Penanggung jawab pengungkapan kasus, Irhamni, menyatakan bahwa lokasi pengolahan menjadi titik penting dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
“Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pemodal maupun jaringan lain.
Terkait adanya keterangan tersangka mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Polri menyatakan akan berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku apabila ditemukan bukti pendukung.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.
Polri menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya praktik serupa.















