Surabaya — Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga pelaku berinisial D.H. (25), S.A. (33), dan M.A. (26) yang dikenal sebagai spesialis curanmor ditangkap pada 15 Juli 2025 di sebuah rumah kontrakan di Mulyorejo.
Ketiganya merupakan residivis dengan catatan kriminal panjang dan mengaku melakukan aksi hampir setiap hari. Mereka bekerja secara terorganisir: satu memantau lokasi, satu sebagai joki, dan satu lagi sebagai eksekutor yang merusak kunci motor menggunakan kunci L modifikasi.
Saat penangkapan, ketiganya melakukan perlawanan hingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan di kaki kanan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat 10 lokasi pencurian, termasuk di wilayah Tanjungperak, Gresik, dan Sidoarjo. Dalam satu aksi, mereka bisa mencuri dua motor sekaligus, kemudian dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu kunci L modifikasi, kunci gepeng, satu sepeda motor, dan dua handphone Realme.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
AKBP Edy Heriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta aktif menjaga keamanan lingkungan.