Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Sasar Tiga Lokasi Berbeda

redaksi by redaksi
09/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya — Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, usai menyasar tiga lokasi berbeda di Kota Surabaya.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam keterangannya pada Rabu (9/7), menyampaikan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang masuk sejak Februari hingga Juli 2025. Ketiga TKP berada di wilayah Tambaksari dan Gubeng.

“TKP dan modusnya berbeda-beda,” ujar Kombes Pol Luthfie.

Kasus pertama terjadi pada 4 Februari 2025 di Jalan Tambaksari. Pelaku mencuri motor Honda Beat milik Mukhtadi dengan mengambil kunci dari saku korban yang tertidur di warung kopi.

Kejadian kedua terjadi pada 25 Maret 2025 di Jalan Karanggayam. Pelaku merusak kunci kontak motor Honda Beat tahun 2018 yang terparkir di depan rumah korban.

Kasus ketiga berlangsung pada 14 Mei 2025 di depan warung makan Jalan Kertajaya 2A. Motor Honda Beat milik Fikri Armansyah raib saat korban melayani pembeli.

Setelah penyelidikan intensif, tim Jatanras berhasil menangkap kedua pelaku pada 3 Juli 2025 di Jalan Kedungmangu. Pelaku utama, G.W. (24), berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya, Y.I. (22), bertindak sebagai joki.

Barang bukti yang disita antara lain, satu unit sepeda motor Honda Supra, 2 kunci T dan mata kuncinya, alat pembuka rumah magnet kunci, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Keduanya mengaku mencuri motor untuk kebutuhan ekonomi, kemudian menjual hasil curian ke penadah.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga,” tegas Kapolrestabes. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda.

Tags: CuranmorDua Pelaku Curanmorsurabaya

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

Polda Jatim Ungkap 3.022 Kasus Narkoba, Musnahkan 5,7 Juta Butir Narkotika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Blitar Kota Ungkap 12 Kasus Selama Operasi Pekat II Semeru 2025, 13 Tersangka Diamankan

19/05/2025

Pelayanan Publik Tetap Berjalan Selama Libur Nataru

25/12/2024

“IM3 Platinum: Ketika Layanan Pascabayar Menyentuh Hati, Bukan Sekadar Kantong”

22/05/2025

Hujan Deras Sebabkan Banjir dan Longsor di Munjungan, Jalur ke Watulimo Putus

29/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO