Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil mengungkap 37 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar pada 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025), mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi.
“Operasi ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Rama.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan 43 orang tersangka, terdiri dari 41 laki-laki dan 2 perempuan. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer.
Adapun 37 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 13 kasus narkotika dan 24 kasus okerbaya. Barang bukti yang disita antara lain, 150,45 gram sabu, 159.496 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol, Uang tunai sebesar Rp5.495.000, 9 unit sepeda motor, 31 unit telepon genggam dan 9 buah timbangan elektrik.
Sejumlah tersangka diketahui memiliki barang bukti dalam jumlah besar, antara lain, MN, diamankan di Tegalsari dengan 96.000 butir pil Trihexyphenidyl. BDT, ditangkap di Tegal Drimo dengan 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol. ZA dan DAS, ditangkap di Banyuwangi dengan 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.
Para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Sementara itu, tersangka okerbaya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Polresta Banyuwangi memperkirakan bahwa dari hasil operasi ini, sekitar 150.000 anak-anak dan 1.500 warga berhasil diselamatkan dari dampak buruk narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Kami akan terus memetakan wilayah-wilayah rawan dan menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba demi mewujudkan Banyuwangi bebas narkoba,” tegas Kombes Rama.