Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Banyuwangi Ungkap 37 Kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025

danu by danu
13/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil mengungkap 37 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar pada 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Baca Juga :

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025), mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi.

“Operasi ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Rama.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan 43 orang tersangka, terdiri dari 41 laki-laki dan 2 perempuan. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer.

Adapun 37 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 13 kasus narkotika dan 24 kasus okerbaya. Barang bukti yang disita antara lain, 150,45 gram sabu, 159.496 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol, Uang tunai sebesar Rp5.495.000, 9 unit sepeda motor, 31 unit telepon genggam dan 9 buah timbangan elektrik.

Sejumlah tersangka diketahui memiliki barang bukti dalam jumlah besar, antara lain, MN, diamankan di Tegalsari dengan 96.000 butir pil Trihexyphenidyl. BDT, ditangkap di Tegal Drimo dengan 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol. ZA dan DAS, ditangkap di Banyuwangi dengan 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.

Para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Sementara itu, tersangka okerbaya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Polresta Banyuwangi memperkirakan bahwa dari hasil operasi ini, sekitar 150.000 anak-anak dan 1.500 warga berhasil diselamatkan dari dampak buruk narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Kami akan terus memetakan wilayah-wilayah rawan dan menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba demi mewujudkan Banyuwangi bebas narkoba,” tegas Kombes Rama.

Tags: 37 KasusBanyuwangiOperasi Tumpas Narkoba Semeru 2025polisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Hajar Wakapolsek, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

23/09/2025
Next Post

Dirut KAI Bobby Rasyidin Kunjungi Daop 7 Madiun, Tinjau Fasilitas dan Tekankan Nilai CITAR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

29/10/2024

Kuota Hampir Penuh, Mas Dhito Resmikan Sentra PKL Simpang Lima Gumul

22/06/2025

42 Tahun Fakultas Pertanian UNISKA: Lomba Esai Nasional Jadi Ajang Unjuk Gagasan Generasi Muda

13/04/2025

Job Fair Kediri 2025 Diserbu Ribuan Pencari Kerja, Magang Jepang dan Franchise UMKM Jadi Primadona

20/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO