Minggu, Agustus 3, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar

danu by danu
30/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Sumenep – Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AMB. Dalam kasus ini, sebanyak 60 calon jemaah umrah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

Baca Juga :

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K, menjelaskan bahwa tersangka AMB menawarkan paket perjalanan ibadah umrah pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023. Paket tersebut dijual seharga Rp30 juta per orang untuk durasi 16 hari.

“Tersangka menawarkan layanan umrah seolah-olah resmi, padahal tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyelenggarakan ibadah umrah,” ujar AKBP Rivanda dalam konferensi pers, Kamis (29/5).

Kasus ini bermula pada Agustus 2022 ketika sejumlah warga Pamekasan berkonsultasi dengan PT Annuqa, biro yang diketahui pernah memberangkatkan jemaah pada 2019. Salah satu tokohnya, KH Ahmad Muhajir, kemudian melakukan sosialisasi program umrah di Masjid Al-Falah, tempat mayoritas korban berasal.

Antusiasme warga tinggi, dan jumlah pendaftar mencapai 60 orang. Para calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, termasuk tambahan biaya Rp7,5 juta yang diminta menjelang keberangkatan.

Namun, pada 4 April 2023, keberangkatan mendadak dibatalkan pada dini hari dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan. Keesokan harinya, diadakan pertemuan di rumah salah satu jemaah. Dalam pertemuan tersebut, KH Ahmad Muhajir membawa seseorang bernama Sabar untuk menenangkan jemaah dan menawarkan dua opsi: tetap berangkat atau refund dana.

Refund dijanjikan akan dilakukan paling lambat 30 April 2023, dengan syarat para jemaah tidak melapor ke pihak berwajib. Namun hingga kini, tidak ada satu pun jemaah yang mendapatkan uangnya kembali.

Merasa ditipu, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, tanda terima pembayaran dan 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, Dokumen e-visa, Rekening koran atas nama Badarus Syamsi, dan Flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka memang tidak memiliki niat untuk memberangkatkan jemaah.

“Tersangka saat ini telah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, AMB dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117, subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Tags: penipuanPenipuan Travel Umrohsumenep

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota, 12 Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sajam Disita

01/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir, Tetangga Korban Jadi Tersangka

31/07/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan

31/07/2025
Next Post

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda RPJMD 2025–2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Pilkada Kota Kediri Tansah Bungah, KPU Luncurkan Maskot dan Jingle SI TATAK

20/06/2024

Galang Satria Pelajar Asal Kota Blitar Ikuti Global Youth Summit di Vietnam

06/07/2024
Bank Syariah Indonesia KCP Kediri Pare Lawu Pindah Kantor

Bank Syariah Indonesia KCP Kediri Pare Lawu Pindah Kantor

08/12/2024

KAI Daop 7 Gandeng Kejari Kota Kediri, Perkuat Perlindungan Hukum dan Aset Perusahaan

22/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO