Senin, Februari 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar

redaksi by redaksi
30/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Sumenep – Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AMB. Dalam kasus ini, sebanyak 60 calon jemaah umrah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

Baca Juga :

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K, menjelaskan bahwa tersangka AMB menawarkan paket perjalanan ibadah umrah pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023. Paket tersebut dijual seharga Rp30 juta per orang untuk durasi 16 hari.

“Tersangka menawarkan layanan umrah seolah-olah resmi, padahal tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyelenggarakan ibadah umrah,” ujar AKBP Rivanda dalam konferensi pers, Kamis (29/5).

Kasus ini bermula pada Agustus 2022 ketika sejumlah warga Pamekasan berkonsultasi dengan PT Annuqa, biro yang diketahui pernah memberangkatkan jemaah pada 2019. Salah satu tokohnya, KH Ahmad Muhajir, kemudian melakukan sosialisasi program umrah di Masjid Al-Falah, tempat mayoritas korban berasal.

Antusiasme warga tinggi, dan jumlah pendaftar mencapai 60 orang. Para calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, termasuk tambahan biaya Rp7,5 juta yang diminta menjelang keberangkatan.

Namun, pada 4 April 2023, keberangkatan mendadak dibatalkan pada dini hari dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan. Keesokan harinya, diadakan pertemuan di rumah salah satu jemaah. Dalam pertemuan tersebut, KH Ahmad Muhajir membawa seseorang bernama Sabar untuk menenangkan jemaah dan menawarkan dua opsi: tetap berangkat atau refund dana.

Refund dijanjikan akan dilakukan paling lambat 30 April 2023, dengan syarat para jemaah tidak melapor ke pihak berwajib. Namun hingga kini, tidak ada satu pun jemaah yang mendapatkan uangnya kembali.

Merasa ditipu, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, tanda terima pembayaran dan 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, Dokumen e-visa, Rekening koran atas nama Badarus Syamsi, dan Flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka memang tidak memiliki niat untuk memberangkatkan jemaah.

“Tersangka saat ini telah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, AMB dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117, subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Tags: penipuanPenipuan Travel Umrohsumenep

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

08/02/2026
Hukum dan Kriminal

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

03/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

02/02/2026
Hukum dan Kriminal

Viral di Facebook, Pelaku Penipuan Modus Suruhan Bos Toko di Blitar Ditangkap

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Digerebek di Kontrakan, Pengedar Ribuan Pil Koplo di Gresik Dicokok Polisi

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Amankan 5 Kg Lebih Sabu

28/01/2026
Next Post

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda RPJMD 2025–2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Ratusan Relawan Bacawalikota Blitar Tomi Gandhi Dirikan Posko Kemenangan

06/07/2024

Tim SAR Gabungan Kembali Lanjutkan Pencarian Ahmada yang Tenggelam di Bengawan Solo Gresik

05/06/2025

Keakraban Mas Dhito Bareng Kepala Daerah Lain Saat Ikuti Retreat

26/02/2025

Upaya BP Taskin Atasi Kemiskinan Melalui Optimalisasi Data

24/11/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO