Sabtu, Juni 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Sumenep Tangkap Pengasuh Ponpes Pelaku Rudapaksa 10 Santriwati di Kangean

danu by danu
12/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :

Penjambret di Depan MTs Mujtahidin Kepung Kediri Ditangkap Polisi

Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp649 Juta

Pelaku berinisial MS (51), yang merupakan pengurus sekaligus pengasuh pondok pesantren tersebut, diamankan setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap sedikitnya sepuluh santriwati, termasuk seorang korban berinisial F.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

“Kasus pertama kali terjadi pada tahun 2021. Korban F diminta mengantar air ke kamar pelaku, dan di situlah terjadi tindakan rudapaksa. Korban tidak berani melawan karena pelaku adalah pengasuh ponpes,” ujar AKP Widiarti, Kamis (12/6/2025).

Tak berhenti di satu kesempatan, pelaku kembali mengulangi perbuatannya lima hari setelah kejadian pertama, dengan modus yang sama. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa ada sembilan korban lainnya yang mengalami nasib serupa.

Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

“Tersangka sudah kami amankan di Polres Sumenep dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah AKP Widiarti.

MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Widiarti.

Tags: Rudapaksa Santrisumenep

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Penjambret di Depan MTs Mujtahidin Kepung Kediri Ditangkap Polisi

27/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp649 Juta

25/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Tuban Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Sawah

24/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Modus Penipuan Berkedok “Makanan Bergizi Gratis”, Warga Nganjuk Ditangkap

24/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus dari Laporan Warga Lewat 110

20/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Amankan 10 Pengunjuk Rasa Konsumsi Miras dan Bawa Sajam saat Aksi ODOL

20/06/2025
Next Post

Surprise Ulang Tahun Penuh Haru dari TNI-Polri untuk Wali Kota Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Balon Udara Jatuh di Atap MAN Kota Blitar, Petugas Temukan Mercon yang Belum Meledak

09/06/2025

EDITOR'S PICK

Tingkatkan Pelayanan, Polres Blitar Resmikan Ruang Pelayanan BPKB

18/12/2024

Empat Kali Diingatkan! Mas Dhito Wanti-Wanti Kecurangan Jelang Porprov Jatim 2025

20/06/2025

Nikmati Kegiatan Retreat, Mas Dhito Manfaatkan Waktu Istirahat Kerjakan Tugas

26/02/2025

Gugatan Bambang-Bayu Ditolak MK, Mas Ibin Sah Terpilih Menjadi Walikota Blitar

05/02/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO