Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gapura.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Gapura Barat. Dua orang terduga pelaku berinisial MAF dan IS diamankan petugas saat berada di lokasi.
“Petugas menemukan dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,20 gram, alat isap (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, satu unit handphone, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (19/7).
Dalam keterangan awal kepada penyidik, kedua terduga pelaku mengakui telah menggunakan sabu sebelum penggerebekan dilakukan. Barang bukti sabu diketahui milik MAF.
“Keduanya telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sumenep,” tambah Widiarti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.