Probolinggo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari. Sebanyak lima orang pengedar diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di wilayah Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih.
“Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka MK (24), warga Wringinanom, Kecamatan Tongas, pada Sabtu dini hari, 8 Juni 2025 sekitar pukul 00.20 WIB,” ujar Iptu Zainullah, Minggu (20/7/2025).
Saat ditangkap, MK mengendarai sepeda motor dan membawa tiga klip sabu seberat total 3,05 gram yang disembunyikan di dalam tas, casing ponsel, dan tangannya. Setelah diinterogasi, MK mengaku sabu tersebut akan dijual kepada AF (35), warga Desa Sumendi, Kecamatan Tongas.
“AF ditangkap pada pukul 00.45 WIB. Dari penggeledahan, ditemukan sabu 0,30 gram di dalam dompet, serta alat timbang dan 223 plastik klip kosong di rumahnya,” lanjut Zainullah.
Pengembangan kasus membawa petugas ke tersangka DC (24), warga Desa Negororejo, Kecamatan Lumbang. DC ditangkap di Dusun Darungan, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari tangan DC, polisi menyita empat klip sabu seberat 4,10 gram, dua butir ekstasi, timbangan digital, 180 plastik klip, sekop dari sedotan, dan dua unit handphone.
Sekitar 10 menit kemudian, tersangka lain berinisial IFD (27), warga Dusun Darungan, juga diamankan. IFD kedapatan membawa 30 klip sabu dengan total berat 36,29 gram serta satu ponsel.
Masih di hari yang sama, pada malam harinya sekitar pukul 20.10 WIB, petugas juga menangkap HL (24), warga Jl. Mahakam, Kelurahan Lareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. HL diamankan di rumahnya bersama barang bukti berupa 10 klip sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp1 juta hasil penjualan sabu.
“Total lima tersangka kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” tegas Iptu Zainullah.
Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.