Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas dugaan pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo.
AE ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tercatat telah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Zaenal Arifin yang didampingi Plt Kasi Humas Zainullah, Kamis (26/2/2026).
Menurut AKP Zaenal Arifin, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujarnya.
Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal 3, Kecamatan Kanigaran, pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil satu unit AC yang terpasang di gedung sekolah.
Kepada polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali.
“Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut.














