Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

redaksi by redaksi
02/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Tanjungperak – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjungperak berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba yang diduga kembali berperan sebagai bandar shabu.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, melalui Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Surabaya.

“Dari lokasi tersebut kami mengamankan SR (58) beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika golongan I,” ujar AKP Putra, Sabtu (31/1/26).

SR diketahui bukan kali pertama terlibat dalam kasus narkoba. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2011, dan pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun sebelum bebas pada 2014. Setelah bebas, SR kembali terlibat dalam jaringan peredaran shabu di lingkungan tempat tinggalnya.

Selain SR, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain berinisial NR, BP, dan AF, yang seluruhnya berdomisili di Jalan Bogen, Surabaya. Ketiganya diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika yang memperoleh shabu secara patungan dari SR.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan,
17 plastik klip berisi shabu
Total berat bruto sekitar 31,62 gram, timbangan digital,
uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, sebuah skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka untuk aktivitas peredaran.

AKP Putra menjelaskan bahwa shabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu kemudian dipaketkan ulang ke dalam puluhan klip kecil dengan variasi berat dan harga sebelum diedarkan.

Untuk menghindari kecurigaan, SR menyimpan paket shabu di jok sepeda motornya. “Setiap kali ada pembeli, ia langsung mengambil paket tersebut dari kendaraan yang digunakannya sehari-hari,” jelas AKP Putra.

Menurut hasil pemeriksaan, SR telah menerima pasokan shabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali sejak Desember 2025. Dalam setiap gram shabu yang berhasil diedarkan, SR memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.

Sementara itu, terhadap NR, BP, dan AF, petugas melakukan tes urine melalui Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine, yang menandakan telah mengonsumsi shabu.

“Untuk tiga tersangka pengguna, dilakukan asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya untuk dilakukan rehabilitasi,” pungkas AKP Putra.

Tags: Pengedar SabuPeredaran NarkobaPolres Pelabuhan TanjungperakResidivis

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

Awal 2026, Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 411 Ribu Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Kediri Ungkap Pencurian Motor Modus Pendekatan Asmara Sesama Jenis

09/02/2026

Polres Probolinggo Amankan Tersangka Pengedar Narkoba di Sumber Anyar Paiton

09/01/2025

Jelang Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Perkuat Kompetensi PPKA Demi Keselamatan Perjalanan KA

11/03/2026

Lonjakan Penumpang Kereta Selama Libur Idul Adha, Stasiun Kediri Catat Kenaikan 25 Persen

09/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO