Surabaya – Aksi tawuran dua kelompok remaja yang sempat viral di media sosial Instagram pada Senin (18/8) sore, langsung direspons cepat oleh pihak kepolisian. Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut.
Dua pemuda berinisial NA (18) dan FA (18), keduanya warga Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti ikut serta dalam aksi tawuran bersenjata tajam yang terjadi di Jalan Kedungmangu Masjid, Surabaya.
“Dua tersangka kami amankan beserta barang bukti tiga senjata tajam, busur, dan dua pipa berbentuk celurit,” ungkap Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Kamis (21/8).
Menurut Iptu Suroto, kedua tersangka diketahui merupakan anggota dari kelompok remaja Warnyong dan Warpai. Aksi tawuran yang mereka lakukan sempat direkam oleh pengguna jalan dan menyebar luas di media sosial.
Penyelidikan intensif dilakukan oleh Unit Jatanras, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing pada Rabu (20/8).
Petugas juga menemukan sejumlah senjata tajam di sebuah rumah kosong di Jalan Kedungmangu II, Surabaya, yang dijadikan markas atau tempat penyimpanan senjata oleh salah satu kelompok.
“Kami masih terus menyelidiki siapa saja yang terlibat. Hingga saat ini, kasus masih dalam pengembangan,” tambah Iptu Suroto.