Rabu, Agustus 13, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Bekuk Dua Pengedar Narkoba, 50 Gram Sabu Disita

danu by danu
17/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 12 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kediri

Kedua pelaku berinisial S (36), warga Kecamatan Bugul Kidul, dan MDF (31), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu satu jam.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka S sekitar pukul 19.30 WIB, di depan RSUD Dr. R. Soedarsono, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,55 gram yang disembunyikan dalam bungkus permen.

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MDF dengan harga Rp450.000, namun baru dibayar sebesar Rp199.000. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 20.30 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka MDF. Penggeledahan di lokasi menemukan lebih dari 50 gram sabu dalam beberapa paket plastik klip, serta sejumlah barang bukti lain yang mengindikasikan aktivitas pengedaran, seperti timbangan digital, alat hisap, dan puluhan plastik klip kosong.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, IPTU Arief Wardoyo, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran serta masyarakat.

“Kami apresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu kami dalam memerangi narkotika,” ujar IPTU Arief pada Kamis (17/7).

Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di atas kedua tersangka.

“Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba memerlukan sinergi antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika,” pungkas IPTU Arief.

Tags: PasuruanPengedar Narkobasabu

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

12/08/2025
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kediri

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Madiun Ungkap Jaringan Narkoba, Empat Tersangka dan 1,1 Kg Sabu Disita

09/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Amankan Bandar Sabu yang Miliki Kebun Ganja di Tumpang

08/08/2025
Hukum dan Kriminal

Program 10.000 CCTV Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Jambret Disertai Kekerasan

08/08/2025
Next Post

Stasiun Kediri Catat 38.445 Penumpang Diberangkatkan Selama Libur Sekolah 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Bupati Rini Syarifah Buka Pesta Rakyat Hari jadi Ke 700 Kabupaten Blitar

02/08/2024

Cuaca Buruk, Pencarian Korban Longsor di Pacet Sempat Dihentikan

04/04/2025

Korban Banjir di Mojo Terus Dicari, Mas Dhito Berharap Mbah Tekad Segera Ditemukan

21/05/2025

Polres Tuban Turun Tangan Atasi Pendangkalan Kali Avur, Banjir di Plumpang Masih Rendam Lahan Pertanian

18/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO