Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 12 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial S (36), warga Kecamatan Bugul Kidul, dan MDF (31), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu satu jam.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka S sekitar pukul 19.30 WIB, di depan RSUD Dr. R. Soedarsono, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,55 gram yang disembunyikan dalam bungkus permen.
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MDF dengan harga Rp450.000, namun baru dibayar sebesar Rp199.000. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka MDF. Penggeledahan di lokasi menemukan lebih dari 50 gram sabu dalam beberapa paket plastik klip, serta sejumlah barang bukti lain yang mengindikasikan aktivitas pengedaran, seperti timbangan digital, alat hisap, dan puluhan plastik klip kosong.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, IPTU Arief Wardoyo, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran serta masyarakat.
“Kami apresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu kami dalam memerangi narkotika,” ujar IPTU Arief pada Kamis (17/7).
Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di atas kedua tersangka.
“Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba memerlukan sinergi antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika,” pungkas IPTU Arief.