Jumat, Agustus 22, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Amankan Seorang Perempuan Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

danu by danu
18/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang perempuan berinisial APH (25), warga Sidomukti, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Baca Juga :

WN Malaysia Tanpa Dokumen Keimigrasian Diciduk Imigrasi Blitar

IJTI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Wartawan di Grobogan, Jateng

Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) malam lalu di sebuah rumah di wilayah Pandaan. Aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menyampaikan bahwa penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka lain berinisial K, MA, dan DA.

“APH diduga berperan dalam membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Dari perannya itu, ia diduga memperoleh keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (18/8/2025).

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan sejumlah bukti berupa komunikasi serta transaksi yang mengarah pada dugaan keterlibatan APH dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, Satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu, Dua unit telepon genggam, Buku tabungan, serta Kartu ATM.

Saat ini, APH masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pasuruan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan secara tegas demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Jazuli.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Related Posts

Hukum dan Kriminal

WN Malaysia Tanpa Dokumen Keimigrasian Diciduk Imigrasi Blitar

20/08/2025
Hukum dan Kriminal

IJTI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Wartawan di Grobogan, Jateng

20/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelundupan Arak Bali, Truk Diamankan di Jember

19/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri 91 Unit Meter Air Milik Perumdam Tirta Mahameru

19/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Ungkap Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi, Tujuh Tersangka Diamankan

17/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Banyuwangi Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Agustus, Amankan 10 Tersangka dan Sita 4,4 Kg Sabu

16/08/2025
Next Post

Mobil Kades Wonokerto Trenggalek Dibakar Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Pelajar Pengeroyokan di Kanigoro, Polres Blitar Amankan Enam Orang – Dua Jadi Tersangka

07/06/2025

Sambut HUT ke 59, Plt Gubernur Lemhanas Ziarah ke Makam Bung Karno Blitar

16/05/2024

Gawagis dan Ulama Tersohor Dukung Dhito-Dewi Pimpin Kab Kediri

01/10/2024

Kirab dan Bersih Desa Kelurahan Dandangan Meriah, Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya

17/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO