Pamekasan – Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas gabungan Polres Pamekasan dan Polsek Proppo dalam penggerebekan di Dusun Selatan, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial M (38), MFA (45), dan G (40). M diketahui berperan sebagai bandar, sementara MFA dan G merupakan pengedar. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pamekasan.
“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,19 gram,” ujar Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, saat konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Selasa (8/4/2025).
Kompol Hendry menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada aparat penegak hukum.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke Polres Pamekasan agar bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.