Pamekasan – Dalam upaya mendukung program prioritas nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran Polda Jawa Timur terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran narkoba. Salah satu wujud konkret dari komitmen tersebut ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, yang berhasil mengamankan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan pada Minggu (4/5).
“Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 77,96 gram sabu dari tangan ketiga tersangka,” ujar AKP Sri Sugiarto dalam keterangan pers, Selasa (6/5/2025).
Ketiga tersangka tersebut terdiri atas seorang bandar dan dua orang pengedar yang diduga telah meresahkan masyarakat. Mereka berinisial S (41), warga Tlanakan (diduga sebagai bandar), serta RMP (33) dan H (46), yang juga merupakan warga Pamekasan.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Sri Sugiarto juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita berantas bersama-sama demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.