Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Bandar dan Pengedar Narkoba di Madura

danu by danu
06/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pamekasan – Dalam upaya mendukung program prioritas nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran Polda Jawa Timur terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran narkoba. Salah satu wujud konkret dari komitmen tersebut ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, yang berhasil mengamankan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan pada Minggu (4/5).

“Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 77,96 gram sabu dari tangan ketiga tersangka,” ujar AKP Sri Sugiarto dalam keterangan pers, Selasa (6/5/2025).

Ketiga tersangka tersebut terdiri atas seorang bandar dan dua orang pengedar yang diduga telah meresahkan masyarakat. Mereka berinisial S (41), warga Tlanakan (diduga sebagai bandar), serta RMP (33) dan H (46), yang juga merupakan warga Pamekasan.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Sri Sugiarto juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita berantas bersama-sama demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Tags: Bandar NarkobaPamekasanPengedar Narkoba

Related Posts

Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Hajar Wakapolsek, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 11 Tersangka

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Malang, 6 Di Antaranya Anak di Bawah Umur

23/09/2025
Next Post

Polresta Malang Kota Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan di Klojen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Operasi Cipta Kondisi, Polres Kediri Kota Tilang 111 Pelanggar di Jalan Brawijaya

03/08/2025

Empat Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Selamat Menggunakan Sekoci di Selat Bali

03/07/2025

Polres Pamekasan Bongkar Bilik Pesta Narkoba di Area Makam Ronggosukowati

26/05/2025

Peringati Hari Anti, Kejaksaan Negeri Blitar Aksi Bagi Kaos dan Stiker

09/12/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO