Ngawi – Polres Ngawi Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi ilegal yang dinilai merugikan petani dan negara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka beserta puluhan ton pupuk bersubsidi.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan menuju wilayah Kabupaten Ngawi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan hingga menghentikan satu unit truk Mitsubishi warna kuning putih bernomor polisi S-8689-JE.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tanpa dilengkapi dokumen resmi. Pengemudi truk beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 sak atau sekitar 5 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, 100 sak atau sekitar 5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, satu unit truk pengangkut, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pupuk bersubsidi tersebut diduga dijual dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan dan melindungi hak petani.
“Pengungkapan kasus peredaran pupuk bersubsidi ilegal ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi pupuk yang sangat merugikan petani dan negara,” ujar Kompol Rizki, Minggu (8/2/2026).
Ia menambahkan, pupuk bersubsidi seharusnya diterima oleh petani yang berhak dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Wakapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penimbunan atau penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi bersama anggotanya pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro, wilayah Kecamatan Ngawi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 juncto Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi juncto Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 15 Tahun 2025, serta Pasal 110 juncto Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
















