Rabu, April 1, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Kasus TPPO Bermodus Adopsi, Empat Tersangka Diamankan

redaksi by redaksi
02/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Ngawi – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus adopsi anak. Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga :

Kredit Fiktif Rp2,5 M di Bank BUMN Pare, Kejari Kediri Tahan Tersangka AP

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni, ZM (34), laki-laki, warga Kabupaten Pasuruan, R (32), perempuan, warga Kabupaten Pasuruan, SA (35), perempuan, warga Ponorogo dan SEB (22), perempuan, warga Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menyasar perempuan hamil dari keluarga tidak mampu yang bersedia menyerahkan bayinya untuk diadopsi.

“Para pelaku mencari ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah yang bersedia menyerahkan anaknya. Selanjutnya, bayi tersebut ditawarkan kepada pihak-pihak yang ingin mengadopsi,” ujar AKBP Charles dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

Dalam praktiknya, para tersangka memanfaatkan momen tersebut untuk mengambil keuntungan dengan meminta sejumlah uang kepada calon orang tua angkat dengan alasan biaya persalinan.

“Keuntungan yang didapat para pelaku bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp4 juta per anak,” tambah Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Surat keterangan lahir, surat perjanjian penyerahan anak, Satu unit mobil Toyota Avanza, Beberapa unit ponsel milik pelaku serta Satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi keuangan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Polres Ngawi terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik perdagangan bayi dengan kedok adopsi tersebut.

Tags: Empat TersangkaNgawiTPPO

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kredit Fiktif Rp2,5 M di Bank BUMN Pare, Kejari Kediri Tahan Tersangka AP

31/03/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Next Post

Respon Cepat Laporan Warga, Polisi Ungkap Kasus Pencurian 44 Ton Gabah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pohon Tumbang Terjang Sejumlah Rumah di Ponggok Blitar, Listrik Sempat Terganggu

31/01/2026

JPU Tuntut 2 Terdakwa Penganiaya Santri di Kediri Dengan Penjara 7,6 Tahun dan Denda Rp. 100 Juta

26/03/2024

Kejaksaan Negeri Tulungagung Tetapkan Tersangka Kades dan Bendahara Desa Batangsaren

09/08/2024

BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadan, 1.500 Paket Sembako Dijual Rp90 Ribu

07/03/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO