Sabtu, Juni 7, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Kasus TPPO Bermodus Adopsi, Empat Tersangka Diamankan

danu by danu
02/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Ngawi – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus adopsi anak. Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga :

Eks Kadis PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL

Ketua Kelompok Ternak di Kediri Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Hibah Hampir Rp1 Miliar

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni, ZM (34), laki-laki, warga Kabupaten Pasuruan, R (32), perempuan, warga Kabupaten Pasuruan, SA (35), perempuan, warga Ponorogo dan SEB (22), perempuan, warga Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menyasar perempuan hamil dari keluarga tidak mampu yang bersedia menyerahkan bayinya untuk diadopsi.

“Para pelaku mencari ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah yang bersedia menyerahkan anaknya. Selanjutnya, bayi tersebut ditawarkan kepada pihak-pihak yang ingin mengadopsi,” ujar AKBP Charles dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

Dalam praktiknya, para tersangka memanfaatkan momen tersebut untuk mengambil keuntungan dengan meminta sejumlah uang kepada calon orang tua angkat dengan alasan biaya persalinan.

“Keuntungan yang didapat para pelaku bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp4 juta per anak,” tambah Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Surat keterangan lahir, surat perjanjian penyerahan anak, Satu unit mobil Toyota Avanza, Beberapa unit ponsel milik pelaku serta Satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi keuangan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Polres Ngawi terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik perdagangan bayi dengan kedok adopsi tersebut.

Tags: Empat TersangkaNgawiTPPO

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Eks Kadis PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL

03/06/2025
Hukum dan Kriminal

Ketua Kelompok Ternak di Kediri Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Hibah Hampir Rp1 Miliar

03/06/2025
Hukum dan Kriminal

Dua Bulan Polres Kediri Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Mencengangkan

03/06/2025
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Nonprosedural di Sejumlah Bandara

03/06/2025
Hukum dan Kriminal

Respon Cepat Laporan Warga, Polisi Ungkap Kasus Pencurian 44 Ton Gabah

02/06/2025
Hukum dan Kriminal

Dua Kades Terlibat, Polres Ngawi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi

31/05/2025
Next Post

Respon Cepat Laporan Warga, Polisi Ungkap Kasus Pencurian 44 Ton Gabah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Eks Kadis PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL

03/06/2025

EDITOR'S PICK

Gaungkan Hidup Sehat, Vinanda – Gus Qowim Gelar Fun Run di Kampanye Akbar

23/11/2024

Polres Blitar Kota Ungkap 12 Kasus Selama Operasi Pekat II Semeru 2025, 13 Tersangka Diamankan

19/05/2025

Gagal Gasak Motor, Dua Residivis Diringkus Warga di Blitar

12/04/2025

Tokoh Ulama Dorong, Kalangan Nahdliyyin Maju Pilkada 2024

27/07/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO