Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 17 Ribu Pil Dobel L dan 12 Gram Sabu

danu by danu
18/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Nganjuk – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang beroperasi lintas kecamatan di Kabupaten Nganjuk. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 13 Juli 2025, petugas mengamankan lima tersangka dan menetapkan satu orang sebagai buronan.

Baca Juga :

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial TW (38), warga Kecamatan Ngluyu. TW diketahui menyuplai sabu dan pil dobel L kepada TS (28), warga Kecamatan Patianrowo.

“Dari pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan dua pelaku lainnya, yakni HA (34) dan WW (46), yang berperan sebagai pengedar di wilayah Prambon,” ujar AKBP Henri dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Menurut Kapolres, para pelaku ini terhubung dalam satu jaringan terorganisir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CM, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jaringan ini bekerja secara berjenjang. TW dan WW merupakan pengedar menengah yang memperoleh barang dari CM, lalu diedarkan melalui pelaku lain seperti TS dan HA,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 12,32 gram sabu, 17.552 butir pil dobel L, Timbangan digital, Plastik klip serta Satu unit sepeda motor.

Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari hasil transaksi antar-sesama pelaku jaringan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni, Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Ancaman hukuman yang dikenakan yakni maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Polres Nganjuk mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung program pemerintah memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya demi melindungi generasi muda,” tegas Kapolres Henri.

Tags: Jaringan Narkobanganjuksabu

Related Posts

Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Hajar Wakapolsek, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 11 Tersangka

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Malang, 6 Di Antaranya Anak di Bawah Umur

23/09/2025
Next Post

Kapolres Kediri Kota Ikuti Kegiatan APEKSI Bersepeda: Penanaman Pohon dan Penyebaran Benih Ikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Sasar Tiga Lokasi Berbeda

09/07/2025

Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Persik Kediri vs Persebaya Surabaya

05/05/2025

Komunitas Blitar Barat Berlari Deklarasikan Dukungan Cabub Rini – Ghoni Menang di Pilkada 2024

18/11/2024

Blizzard Is Interested In Bringing All of Its Franchises To Mobile

05/10/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO