Nganjuk – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang beroperasi lintas kecamatan di Kabupaten Nganjuk. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 13 Juli 2025, petugas mengamankan lima tersangka dan menetapkan satu orang sebagai buronan.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial TW (38), warga Kecamatan Ngluyu. TW diketahui menyuplai sabu dan pil dobel L kepada TS (28), warga Kecamatan Patianrowo.
“Dari pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan dua pelaku lainnya, yakni HA (34) dan WW (46), yang berperan sebagai pengedar di wilayah Prambon,” ujar AKBP Henri dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Menurut Kapolres, para pelaku ini terhubung dalam satu jaringan terorganisir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CM, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jaringan ini bekerja secara berjenjang. TW dan WW merupakan pengedar menengah yang memperoleh barang dari CM, lalu diedarkan melalui pelaku lain seperti TS dan HA,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 12,32 gram sabu, 17.552 butir pil dobel L, Timbangan digital, Plastik klip serta Satu unit sepeda motor.
Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari hasil transaksi antar-sesama pelaku jaringan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni, Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Ancaman hukuman yang dikenakan yakni maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Polres Nganjuk mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung program pemerintah memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya demi melindungi generasi muda,” tegas Kapolres Henri.