Senin, Agustus 4, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 17 Ribu Pil Dobel L dan 12 Gram Sabu

danu by danu
18/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Nganjuk – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang beroperasi lintas kecamatan di Kabupaten Nganjuk. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 13 Juli 2025, petugas mengamankan lima tersangka dan menetapkan satu orang sebagai buronan.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo, Produksi Capai 14 Ton per Hari

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pemuda Pencuri Mobil di Kepanjen

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial TW (38), warga Kecamatan Ngluyu. TW diketahui menyuplai sabu dan pil dobel L kepada TS (28), warga Kecamatan Patianrowo.

“Dari pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan dua pelaku lainnya, yakni HA (34) dan WW (46), yang berperan sebagai pengedar di wilayah Prambon,” ujar AKBP Henri dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Menurut Kapolres, para pelaku ini terhubung dalam satu jaringan terorganisir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CM, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jaringan ini bekerja secara berjenjang. TW dan WW merupakan pengedar menengah yang memperoleh barang dari CM, lalu diedarkan melalui pelaku lain seperti TS dan HA,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 12,32 gram sabu, 17.552 butir pil dobel L, Timbangan digital, Plastik klip serta Satu unit sepeda motor.

Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari hasil transaksi antar-sesama pelaku jaringan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni, Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Ancaman hukuman yang dikenakan yakni maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Polres Nganjuk mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung program pemerintah memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya demi melindungi generasi muda,” tegas Kapolres Henri.

Tags: Jaringan Narkobanganjuksabu

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo, Produksi Capai 14 Ton per Hari

04/08/2025
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pemuda Pencuri Mobil di Kepanjen

04/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota, 12 Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sajam Disita

01/08/2025
Next Post

Kapolres Kediri Kota Ikuti Kegiatan APEKSI Bersepeda: Penanaman Pohon dan Penyebaran Benih Ikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Kampanye Akbar Vinanda – Gus Qowim Bareng God Bless Ribuan Warga Tumplek Blek

23/11/2024

Uswatun Mayat Dalam Koper Dihabisi di Hotel Kediri

26/01/2025
Khofifah-Emil Unggul dalam Hitung Cepat Pilgub Jawa Timur

Khofifah-Emil Unggul dalam Hitung Cepat Pilgub Jawa Timur

08/12/2024

Rekam Jejak 4 Tahun Mas Dhito Pimpin Kabupaten Kediri

20/02/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO