Minggu, Februari 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Mojokerto Tangkap DPO Preman Kampung Pelaku Pengeroyokan Pegawai PLN

redaksi by redaksi
13/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Mojokerto – Kepolisian Resor Mojokerto berhasil menangkap AT (27), salah satu dari empat pelaku pengeroyokan terhadap dua pegawai PLN yang terjadi di Dusun Kedungmaling, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. AT merupakan buronan yang sempat melarikan diri usai kejadian.

Baca Juga :

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

Peristiwa pengeroyokan terjadi saat dua pegawai PLN, Khoirul Akhsin (34) warga Kelurahan Miji, Kranggan, dan Aris Saputra (39) warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto, tengah hendak sarapan di sebuah warung nasi usai menangani gangguan listrik. Tiba-tiba, mereka dikeroyok oleh empat pria yang dikenal sebagai preman kampung setempat, yakni AT, BP (24), RK (38), dan Mik.

“Kejadiannya bermula saat para pelaku mengira korban menyerempet sepeda motor milik BP. Mereka merasa tidak dihargai sebagai warga setempat, lalu terjadilah pengeroyokan,” jelas KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, Senin (12/5).

Akibat serangan menggunakan batu dan kayu, Khoirul Akhsin mengalami luka di kepala, sedangkan Aris Saputra mengalami lebam di tangan dan punggung.

AT akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Minggu (4/5) pukul 06.00 WIB di Dusun Kedungmaling. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kaus milik pelaku, dua batu cor, satu batang kayu, serta dua helm proyek milik korban.

“Pelaku AT kami tangkap pada 4 Mei karena setelah kejadian dia langsung kabur,” ungkap Iptu Suparno.

Sebelumnya, dua pelaku lain sudah lebih dulu ditangkap. BP ditangkap pada 28 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, dan RK ditangkap pada 29 Maret 2025 di depan musala Dusun Kedungmaling sekitar pukul 21.30 WIB. Sementara satu pelaku lainnya, Mik, hingga kini masih dalam pengejaran.

Kini, AT mendekam di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau nomor Kapolres jika menemukan praktik premanisme atau pemalakan di wilayah Mojokerto,” pungkas Iptu Suparno.

Tags: DPO PremanPengeroyokan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

03/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

02/02/2026
Hukum dan Kriminal

Viral di Facebook, Pelaku Penipuan Modus Suruhan Bos Toko di Blitar Ditangkap

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Digerebek di Kontrakan, Pengedar Ribuan Pil Koplo di Gresik Dicokok Polisi

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Amankan 5 Kg Lebih Sabu

28/01/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Satu DPO Kasus Pengeroyokan Gangster di Dukun

28/01/2026
Next Post

Polres Situbondo Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan di Sumberejo Banyuputih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Mas Dhito Berikan Beasiswa untuk 50 Atlet Berprestasi, Salah Satunya Tembus Ajang Asia

24/05/2025

Sehari Setelah Didatangi Mas Dhito, Restu Kembali Sekolah dan Langsung Berbaur

16/09/2025

Imigrasi Blitar Amankan WNA Malaysia Tanpa Dokumen, Divonis Denda dan Akan Dideportasi

03/09/2025
Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Blitar Lakukan Operasi Gabungan 

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Blitar Lakukan Operasi Gabungan 

08/12/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO