Selasa, Agustus 5, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Mojokerto Tangkap DPO Preman Kampung Pelaku Pengeroyokan Pegawai PLN

danu by danu
13/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Mojokerto – Kepolisian Resor Mojokerto berhasil menangkap AT (27), salah satu dari empat pelaku pengeroyokan terhadap dua pegawai PLN yang terjadi di Dusun Kedungmaling, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. AT merupakan buronan yang sempat melarikan diri usai kejadian.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo, Produksi Capai 14 Ton per Hari

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pemuda Pencuri Mobil di Kepanjen

Peristiwa pengeroyokan terjadi saat dua pegawai PLN, Khoirul Akhsin (34) warga Kelurahan Miji, Kranggan, dan Aris Saputra (39) warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto, tengah hendak sarapan di sebuah warung nasi usai menangani gangguan listrik. Tiba-tiba, mereka dikeroyok oleh empat pria yang dikenal sebagai preman kampung setempat, yakni AT, BP (24), RK (38), dan Mik.

“Kejadiannya bermula saat para pelaku mengira korban menyerempet sepeda motor milik BP. Mereka merasa tidak dihargai sebagai warga setempat, lalu terjadilah pengeroyokan,” jelas KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, Senin (12/5).

Akibat serangan menggunakan batu dan kayu, Khoirul Akhsin mengalami luka di kepala, sedangkan Aris Saputra mengalami lebam di tangan dan punggung.

AT akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Minggu (4/5) pukul 06.00 WIB di Dusun Kedungmaling. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kaus milik pelaku, dua batu cor, satu batang kayu, serta dua helm proyek milik korban.

“Pelaku AT kami tangkap pada 4 Mei karena setelah kejadian dia langsung kabur,” ungkap Iptu Suparno.

Sebelumnya, dua pelaku lain sudah lebih dulu ditangkap. BP ditangkap pada 28 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, dan RK ditangkap pada 29 Maret 2025 di depan musala Dusun Kedungmaling sekitar pukul 21.30 WIB. Sementara satu pelaku lainnya, Mik, hingga kini masih dalam pengejaran.

Kini, AT mendekam di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau nomor Kapolres jika menemukan praktik premanisme atau pemalakan di wilayah Mojokerto,” pungkas Iptu Suparno.

Tags: DPO PremanPengeroyokan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo, Produksi Capai 14 Ton per Hari

04/08/2025
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pemuda Pencuri Mobil di Kepanjen

04/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota, 12 Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sajam Disita

01/08/2025
Next Post

Polres Situbondo Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan di Sumberejo Banyuputih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Menko PMK Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis Santri di Ponpes Al Falah Kediri

14/07/2025

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Panen Raya Padi di Ngawi

07/04/2025

42 Tahun Fakultas Pertanian UNISKA: Lomba Esai Nasional Jadi Ajang Unjuk Gagasan Generasi Muda

13/04/2025

170 WNA Diamankan dalam Operasi Wira Waspada di Jadetabek, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

17/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO