Mojokerto – Kepolisian Resor Mojokerto berhasil menangkap AT (27), salah satu dari empat pelaku pengeroyokan terhadap dua pegawai PLN yang terjadi di Dusun Kedungmaling, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. AT merupakan buronan yang sempat melarikan diri usai kejadian.
Peristiwa pengeroyokan terjadi saat dua pegawai PLN, Khoirul Akhsin (34) warga Kelurahan Miji, Kranggan, dan Aris Saputra (39) warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto, tengah hendak sarapan di sebuah warung nasi usai menangani gangguan listrik. Tiba-tiba, mereka dikeroyok oleh empat pria yang dikenal sebagai preman kampung setempat, yakni AT, BP (24), RK (38), dan Mik.
“Kejadiannya bermula saat para pelaku mengira korban menyerempet sepeda motor milik BP. Mereka merasa tidak dihargai sebagai warga setempat, lalu terjadilah pengeroyokan,” jelas KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, Senin (12/5).
Akibat serangan menggunakan batu dan kayu, Khoirul Akhsin mengalami luka di kepala, sedangkan Aris Saputra mengalami lebam di tangan dan punggung.
AT akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Minggu (4/5) pukul 06.00 WIB di Dusun Kedungmaling. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kaus milik pelaku, dua batu cor, satu batang kayu, serta dua helm proyek milik korban.
“Pelaku AT kami tangkap pada 4 Mei karena setelah kejadian dia langsung kabur,” ungkap Iptu Suparno.
Sebelumnya, dua pelaku lain sudah lebih dulu ditangkap. BP ditangkap pada 28 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, dan RK ditangkap pada 29 Maret 2025 di depan musala Dusun Kedungmaling sekitar pukul 21.30 WIB. Sementara satu pelaku lainnya, Mik, hingga kini masih dalam pengejaran.
Kini, AT mendekam di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau nomor Kapolres jika menemukan praktik premanisme atau pemalakan di wilayah Mojokerto,” pungkas Iptu Suparno.