Mojokerto – Upaya pemberantasan praktik perjudian terus digencarkan oleh Polres Mojokerto Kota. Terbaru, aparat berhasil membongkar dua arena sabung ayam yang diduga kuat menjadi lokasi perjudian. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka.
Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Dusun Sidogede, Desa Perning, Kecamatan Jetis, dan yang kedua di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
“Kami menangkap lima tersangka yang terdiri dari pemilik arena dan pelaku judi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma dalam konferensi pers, Rabu (28/5).
Polisi menyebut praktik sabung ayam ini dilakukan dengan skema taruhan uang. Para pelaku saling mengadu ayam jago miliknya dalam pertandingan yang berlangsung hingga lima sesi, masing-masing berdurasi 15 menit, dengan jeda 5 menit antar sesi.
“Taruhan yang dipasang bervariasi, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta per pertandingan. Pemilik arena mendapat fee sebesar 10 persen dari setiap taruhan,” jelas AKP Siko.
Kelima tersangka yang diamankan berinisial S dan HT selaku pemilik arena, serta RS, SN, dan AT sebagai pemain judi. Mereka berasal dari wilayah Jetis, Mojokerto, dan Wringinanom, Gresik.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, Empat ekor ayam jago, Karpet dan spons alas arena, Uang tunai Rp1.925.000, Satu unit ponsel dan Satu unit jam dinding.
Saat ini, kelima tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Mereka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana tambahan maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000.
Polres Mojokerto Kota menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.