Mojokerto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Polda Jatim berhasil menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial S (38), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka S merupakan warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Ia diketahui sebagai spesialis pencurian kendaraan jenis pikap.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa tersangka terlibat dalam pencurian satu unit Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, kendaraan diparkir di halaman rumah korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh Polres Pasuruan Polda Jatim.
“Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S,” ujar AKP Aldhino, Rabu (25/2/2026).
Tim Resmob Polres Mojokerto kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
AKP Aldhino menyebut aksi pencurian dilakukan secara berkelompok. Dua pelaku lainnya, yakni B dan SBR, hingga kini masih buron dan telah masuk DPO.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Aldhino.
















