Magetan – Polres Magetan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sepuluh kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Sebanyak 11 tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak Agustus hingga September 2025 tersebut.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra, Senin (22/9/2025), menyatakan bahwa dari total 11 tersangka, 9 di antaranya ditahan karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Sementara itu, 2 tersangka lainnya hanya terbukti sebagai pengguna tanpa keterlibatan dalam peredaran, sehingga diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba, namun tetap memberikan ruang rehabilitasi bagi pengguna yang tidak terlibat jaringan,” tegas Kapolres.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya terpadu Polda Jawa Timur dan jajaran dalam rangka menekan peredaran narkotika di wilayah hukum masing-masing.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain, 10,82 gram sabu, 134 butir obat keras berbahaya, 4 butir pil LL, 5 alat bong dan 6 pipet kaca.
Barang bukti tersebut diamankan dari berbagai lokasi, termasuk wilayah Kecamatan Maospati, Karas, Magetan Kota, hingga wilayah perbatasan di Kabupaten Madiun.
AKBP Erik menjelaskan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Informasi yang mereka sampaikan sangat membantu dalam pengungkapan kasus-kasus ini,” ujarnya.
Kapolres Magetan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, namun memerlukan kerja sama semua pihak, terutama masyarakat.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi menyelamatkan generasi muda yang sehat dan produktif,” tambahnya.
Operasi Tumpas Semeru 2025 diharapkan mampu memberi efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Magetan.