Kamis, Agustus 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp649 Juta

danu by danu
25/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Magetan – Kepolisian Resor (Polres) Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM yang terjadi di sebuah minimarket wilayah Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Senin, 2 Juni 2025. Dalam kejadian tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp649.100.000.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kediri

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja cepat jajaran Satreskrim yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pelacakan terhadap para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam waktu singkat sekitar dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama,” ujar AKBP Erik dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2025).

Tim Resmob Polres Magetan, bekerja sama dengan Polresta Jambi, berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diketahui berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24) di wilayah jalur lintas Sumatra. Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025.

Dalam aksinya, para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok, menjebol plafon, dan kemudian merusak mesin ATM menggunakan alat las untuk menggasak uang di dalamnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa komplotan ini terdiri dari lima orang. Dua pelaku lainnya, yakni AL (48) yang bertugas sebagai pengamat situasi, dan AW (24) yang berperan sebagai sopir, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Salah satu tersangka, BA, mengaku bahwa sebagian hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli cincin pernikahan dan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha.

AKBP Erik menegaskan bahwa pihaknya terus memburu dua tersangka lainnya. “Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” ujarnya.

Ketiga tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tags: Komplotan Pembobol ATMMagetan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

12/08/2025
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kediri

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Madiun Ungkap Jaringan Narkoba, Empat Tersangka dan 1,1 Kg Sabu Disita

09/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Amankan Bandar Sabu yang Miliki Kebun Ganja di Tumpang

08/08/2025
Hukum dan Kriminal

Program 10.000 CCTV Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Jambret Disertai Kekerasan

08/08/2025
Next Post

Mahasiswa UNP Kediri Ciptakan Mesin Pengaduk Petis Otomatis, UMKM Kini Tak Perlu Berkeringat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Wakil Ketua YKB Jatim Berbagi Makanan Bergizi di TK Kemala Bhayangkari 45 Kalipang Blitar

12/02/2025

Mengenal Durian Bajul yang Memiliki Rasa Manis pahit dan Legit

09/01/2025

Polda Jatim Tangkap Pelaku Jual Konten Pornografi Anak Lewat Media Sosial

14/06/2025

Simulasi Sispamkota, Bupati Keidiri Berharap Pilkada 2024 Berjalan Kondusif

16/08/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO