Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Maidi diduga terlibat dalam praktik pemerasan dengan modus fee proyek, pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya yang berkaitan dengan jabatan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
KPK menduga praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek serta sumber pendanaan di lingkungan Pemkot Madiun. Hingga saat ini, KPK belum merinci nilai gratifikasi maupun pemerasan yang diduga diterima para tersangka.
Penyidik KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.














