Madiun – Kepolisian Resor Madiun Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kasihumas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Sunaryo Polres Madiun Kota pada Selasa (10/6/2025).
“Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan dua orang tersangka berinisial ARZ dan SFH, warga Wonosobo dan Semarang,” ungkap Iptu Ubaidillah.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap praktik prostitusi daring berbasis aplikasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah hotel di Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Jumat (6/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah merekrut dan menjual korban melalui media sosial. “Korbannya terus berganti karena pelaku mencari orang-orang yang bersedia diajak bekerja,” jelas AKP Agus.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membawa korban ke berbagai lokasi di wilayah Madiun dan Surabaya. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, kartu ATM, serta empat unit ponsel.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas AKP Agus.