Minggu, Desember 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka

danu by danu
11/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Madiun – Kepolisian Resor Madiun Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kasihumas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Sunaryo Polres Madiun Kota pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga :

Pegawai RSUD Kota Blitar Curi Emas untuk Beli iPhone

Kejati Jawa Timur Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah dan Pengadaan di Dinas Pendidikan

“Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan dua orang tersangka berinisial ARZ dan SFH, warga Wonosobo dan Semarang,” ungkap Iptu Ubaidillah.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap praktik prostitusi daring berbasis aplikasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah hotel di Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Jumat (6/6/2025).

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah merekrut dan menjual korban melalui media sosial. “Korbannya terus berganti karena pelaku mencari orang-orang yang bersedia diajak bekerja,” jelas AKP Agus.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku membawa korban ke berbagai lokasi di wilayah Madiun dan Surabaya. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, kartu ATM, serta empat unit ponsel.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas AKP Agus.

Tags: Dua TersangkamadiunTPPO

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pegawai RSUD Kota Blitar Curi Emas untuk Beli iPhone

13/12/2025
Hukum dan Kriminal

Kejati Jawa Timur Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah dan Pengadaan di Dinas Pendidikan

12/12/2025
Hukum dan Kriminal

Pembobol Rumah di Nglegok Ternyata Pegawai RSUD Kota Blitar

11/12/2025
Hukum dan Kriminal

Minta Setoran ke Anggota, AKBP Wiliam Cornelis Tanasale Dicopot dari Jabatan Kapolres Tuban

11/12/2025
Hukum dan Kriminal

Bayi Perempuan yang Ditemukan di Teras Rumah Warga Udanawu Blitar Diserahkan ke Keluarga

11/12/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Ringkus 33 Pelaku Kriminal dalam Sebulan, 9 di Antaranya Anak di Bawah Umur

11/12/2025
Next Post

Polres Kediri Kota Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Jepang, Warga Antusias Nikmati Sajian Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

EDITOR'S PICK

Kejaksaan Negeri Blitar Terima Berkas Gus Samsudin Pembuat Video Content Tukar Pasangan

30/04/2024

Peringati BBGRM, Pj Gubernur Jatim Pimpin Upacara dan Ziarah ke Makam Bung Karno

11/06/2024

Waroeng Baroe Lama: Serasa Museum Asyik untuk Nugas dan Ngopi

19/11/2025

Ratusan Petani dan Nelayan Kabupaten Blitar Apresiasi Kinerja Bupati Rini Syarifah

19/11/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO