Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka

redaksi by redaksi
11/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Madiun – Kepolisian Resor Madiun Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kasihumas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Sunaryo Polres Madiun Kota pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

“Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan dua orang tersangka berinisial ARZ dan SFH, warga Wonosobo dan Semarang,” ungkap Iptu Ubaidillah.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap praktik prostitusi daring berbasis aplikasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah hotel di Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Jumat (6/6/2025).

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah merekrut dan menjual korban melalui media sosial. “Korbannya terus berganti karena pelaku mencari orang-orang yang bersedia diajak bekerja,” jelas AKP Agus.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku membawa korban ke berbagai lokasi di wilayah Madiun dan Surabaya. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, kartu ATM, serta empat unit ponsel.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas AKP Agus.

Tags: Dua TersangkamadiunTPPO

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

Polres Kediri Kota Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Jepang, Warga Antusias Nikmati Sajian Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Kediri Kota Mutasi Sejumlah Pejabat, Kapolres Tekankan Penguatan Kinerja dan Sinergitas

02/12/2025

KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Kewaspadaan, Jalur dan Fasilitas KA Disisir Jelang Nataru

23/11/2025

Syuriyah PBNU Desak Gus Yahya Mundur dari Kursi Ketua Umum

22/11/2025

Terlibat Narkoba dan Desersi, Empat Anggota Polres Blitar Dipecat

10/10/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO