Kamis, Agustus 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka

danu by danu
11/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Madiun – Kepolisian Resor Madiun Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kasihumas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Sunaryo Polres Madiun Kota pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga :

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kediri

“Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan dua orang tersangka berinisial ARZ dan SFH, warga Wonosobo dan Semarang,” ungkap Iptu Ubaidillah.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap praktik prostitusi daring berbasis aplikasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah hotel di Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Jumat (6/6/2025).

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah merekrut dan menjual korban melalui media sosial. “Korbannya terus berganti karena pelaku mencari orang-orang yang bersedia diajak bekerja,” jelas AKP Agus.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku membawa korban ke berbagai lokasi di wilayah Madiun dan Surabaya. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, kartu ATM, serta empat unit ponsel.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas AKP Agus.

Tags: Dua TersangkamadiunTPPO

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

12/08/2025
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kediri

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Madiun Ungkap Jaringan Narkoba, Empat Tersangka dan 1,1 Kg Sabu Disita

09/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Amankan Bandar Sabu yang Miliki Kebun Ganja di Tumpang

08/08/2025
Hukum dan Kriminal

Program 10.000 CCTV Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Jambret Disertai Kekerasan

08/08/2025
Next Post

Polres Kediri Kota Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Jepang, Warga Antusias Nikmati Sajian Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blitar Bersama Komunitas Speda Jelajahi Rute Eksotis Lereng Gunung Kelud

23/06/2025

Panwaslu Kecamatan Sanankulon Minta PPK Anulir Mantan Saksi Pemilu yang Lolos Seleksi Administrasi KPPS

05/10/2024

Mantan Bupati Jombang, Ali Fikri Tutup Usia

11/07/2025

Belasan Kotak Amal Curian di Blitar  Dibuang di Pinggir Sungai

25/03/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO