Lamongan – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan bodong yang merugikan ratusan korban. Tersangka berinisial ENZ (27), warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia.
Tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Lamongan di Bandara Internasional Juanda, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan modus arisan bodong dengan memanfaatkan media sosial, khususnya WhatsApp. ENZ membuat unggahan (story) yang menawarkan keuntungan tinggi, antara 40% hingga 100%, dalam jangka waktu tertentu.
“Setelah terdaftar, uang dari member baru digunakan tersangka untuk membayar member lama berikut keuntungannya. Ini murni skema ponzi,” kata AKBP Agus dalam konferensi pers di Polres Lamongan, Rabu (27/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat sebanyak 144 orang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp20 miliar. Uang korban digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk membeli barang mewah dan aset.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai sebesar Rp508.800.000 yang disimpan di koperasi simpan pinjam (KSP), Surat pembelian tanah senilai Rp85 juta, 1 unit motor, 1 unit sepeda anak, Dua paspor atas nama tersangka dan anaknya, lima cincin emas lengkap dengan surat,
Kemudian, Sejumlah tas bermerek (Gucci, Dior, En-Ji, Jimshoney), Rekap buku arisan, rekening koran, satu unit handphone, dan piala bertuliskan “Owner Arisan Ter Luv Luv Ter Amanah Sejagat Indonesia Raya”.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan atau investasi yang tidak memiliki dasar hukum dan legalitas yang jelas.
“Kami mengajak masyarakat Lamongan untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegas AKBP Agus.
Ia juga meminta agar masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi penipuan serupa.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan serupa yang terlibat dalam kasus ini.
















