Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

danu by danu
23/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri — Polres Kediri Kota terus mendalami kasus kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu. Hingga kini, penyidik telah menetapkan 51 orang sebagai tersangka, termasuk seorang pelajar yang diduga menyebarkan ajakan provokatif melalui media sosial.

Baca Juga :

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota pada Selasa (23/9), Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan bahwa dari total 51 tersangka, 32 orang merupakan orang dewasa, sementara 19 lainnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum.

“Sebanyak 46 orang kami lakukan penahanan. Lima orang lainnya tidak ditahan karena ancaman pidana yang disangkakan di bawah lima tahun,” ujar AKP Cipto.

Penyidik juga telah melimpahkan 16 berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan. Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

Salah satu sorotan utama dalam pengusutan kasus ini adalah keterlibatan seorang pelajar berinisial F, yang diduga menjadi pemicu kerusuhan melalui ajakan yang disebarkan di media sosial.

“Pelaku F menyebarkan ajakan melalui akun media sosial, yang kemudian memicu kehadiran massa dan berujung pada aksi kerusuhan,” ungkap AKP Cipto.

Penyidik menemukan bahwa F telah membuat dan menyebarkan flayer provokatif sejak tahun 2024, yang kembali digunakan dalam peristiwa 30 Agustus. Pelajar tersebut kini dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE, karena menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau berperan dalam penyebaran ajakan yang menyebabkan kerusuhan tersebut.

Menutup pernyataannya, AKP Cipto menegaskan bahwa Polres Kediri Kota akan terus menegakkan hukum dengan tegas dan profesional.

“Langkah ini kami lakukan demi menciptakan situasi Kota Kediri yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.

Tags: 51 TersangkaKediri KotaKerusuhan 30 AgustusPelajar Penyebar Provokasipolisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Hajar Wakapolsek, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 11 Tersangka

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Malang, 6 Di Antaranya Anak di Bawah Umur

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Tekan Kriminalitas, Polres Blitar Gelar Patroli dan Razia

21/09/2025
Next Post

Mbak Wali Turun Tangan, GPM Serentak Banjir Warga di Kota Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Manfaat Serai untuk Kesehatan, Rempah Alami dengan Segudang Khasiat

02/05/2025

Analisis Program Makan Bergizi Gratis, Seberapa Konsisten?

07/01/2025

Gisella Anastasia Bersama Ribuan Peserta Meriahkan Soekarno Night Run 2025 di Kota Blitar

23/02/2025

Angkutan Barang KAI Daop 7 Madiun Naik 328 Persen, Didominasi Kiriman KRL Baru dan Parcel

04/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO