Kediri — Polres Kediri Kota terus mendalami kasus kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu. Hingga kini, penyidik telah menetapkan 51 orang sebagai tersangka, termasuk seorang pelajar yang diduga menyebarkan ajakan provokatif melalui media sosial.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota pada Selasa (23/9), Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan bahwa dari total 51 tersangka, 32 orang merupakan orang dewasa, sementara 19 lainnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum.
“Sebanyak 46 orang kami lakukan penahanan. Lima orang lainnya tidak ditahan karena ancaman pidana yang disangkakan di bawah lima tahun,” ujar AKP Cipto.
Penyidik juga telah melimpahkan 16 berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan. Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Salah satu sorotan utama dalam pengusutan kasus ini adalah keterlibatan seorang pelajar berinisial F, yang diduga menjadi pemicu kerusuhan melalui ajakan yang disebarkan di media sosial.
“Pelaku F menyebarkan ajakan melalui akun media sosial, yang kemudian memicu kehadiran massa dan berujung pada aksi kerusuhan,” ungkap AKP Cipto.
Penyidik menemukan bahwa F telah membuat dan menyebarkan flayer provokatif sejak tahun 2024, yang kembali digunakan dalam peristiwa 30 Agustus. Pelajar tersebut kini dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE, karena menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau berperan dalam penyebaran ajakan yang menyebabkan kerusuhan tersebut.
Menutup pernyataannya, AKP Cipto menegaskan bahwa Polres Kediri Kota akan terus menegakkan hukum dengan tegas dan profesional.
“Langkah ini kami lakukan demi menciptakan situasi Kota Kediri yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.