Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak kekerasan yang melibatkan anak sebagai pihak berhadapan dengan hukum (ABH), pada Senin (7/4/2025), bertempat di Lapangan Indoor Mapolres Kediri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, menyatakan bahwa terdapat 24 adegan yang diperagakan dalam kegiatan rekonstruksi tersebut.
“Dari 24 adegan, satu adegan yakni adegan ke-19 memunculkan perbedaan keterangan antara anak yang diduga sebagai pelaku dan anak korban yang selamat. Semua keterangan kami tampung dan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Ipda Hery.
Perbedaan keterangan itu terkait dugaan bahwa salah satu anak yang diduga sebagai pelaku mendekati anak korban yang kemudian meninggal dunia, berinisial RY. Anak korban yang selamat menyatakan melihat hal itu, namun belum dapat menjelaskan secara rinci tindakan yang dilakukan. Sementara anak yang diduga sebagai pelaku membantah telah mendekati korban tersebut.
Terkait dengan dugaan motif, menurut hasil rekonstruksi, peristiwa bermula dari aksi saling mengacungkan tangan antara dua kelompok remaja saat berpapasan di jalan Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Tidak ditemukan bukti adanya ejekan secara verbal.
“Yang terekam dalam rekonstruksi adalah aksi mengacungkan tangan yang ditafsirkan sebagai bentuk tantangan,” lanjut Ipda Hery.
Kuasa hukum anak korban, Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Pihak keluarga meminta kami mengawal proses hukum ini agar berjalan objektif. Mereka berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” ujar Dipa.
Sementara itu, kuasa hukum anak yang diduga sebagai pelaku, Sutrisno, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya, kami akan mengikuti proses hukum dengan mengedepankan fakta dan bukti di persidangan. Keluarga anak kami juga telah menyampaikan permohonan maaf secara kekeluargaan,” ujarnya.
Dalam proses rekonstruksi, turut dihadirkan sebanyak 14 anak saksi serta dua anak korban yang masih hidup. Polres Kediri menyatakan akan terus melanjutkan penyelidikan guna memastikan keadilan bagi seluruh pihak sesuai ketentuan perlindungan anak.