Jember – Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Jember.
Tiga pegawai SPBU diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 21.30 WIB di SPBU Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menyita 19 jeriken berisi 457 liter solar subsidi yang diduga disalahgunakan.
“Penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku membeli solar subsidi menggunakan barcode MyPertamina yang bukan hak mereka, kemudian menjualnya kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi,” ujar AKBP Bayu Pratama dalam konferensi pers, Kamis (27/3).
Ketiga pegawai yang diamankan terdiri dari dua operator SPBU dan satu pengawas. Mereka diduga telah menjalankan praktik ini sejak 2023 dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.
Polisi juga mengamankan delapan barcode MyPertamina yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Jember menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.