Jember – Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang bulan Juni 2025, melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Jember berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dan mengamankan 27 tersangka.
Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra mengatakan, dari total tersangka, 23 di antaranya adalah laki-laki dan 4 perempuan. Menariknya, 10 dari para tersangka tersebut merupakan residivis kasus narkotika.
“Sebanyak 9 laki-laki dan 1 perempuan adalah residivis dalam kasus yang sama,” kata AKBP Bobby dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Jember, Rabu (9/7/2025).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 269,66 gram, ganja kering 222,64 gram, enam batang pohon ganja hidup, 29 butir ekstasi, enam timbangan digital, dan 25 unit telepon genggam.
AKBP Bobby menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Noval mengungkap sejumlah kasus menonjol yang terjadi sepanjang bulan Juni.
Salah satunya terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 di Kecamatan Ambulu. Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial M dan R, yang diketahui mengedarkan sabu. R merupakan residivis kasus serupa.
“Dari keduanya kami amankan sabu seberat 78,72 gram,” jelas Iptu Noval.
Kasus lainnya terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 di Kecamatan Gumukmas. Seorang pria berinisial AM ditangkap dengan barang bukti enam batang pohon ganja hidup dan 0,83 gram ganja kering.
Menurut Iptu Noval, biji ganja tersebut diduga berasal dari jaringan luar Kabupaten Jember yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kemudian, pada Jumat, 27 Juni 2025, seorang residivis berinisial AN ditangkap dengan sabu seberat 51,81 gram. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka lain berinisial WD di wilayah Buleleng, Bali.
“Barang bukti sabu tersebut dikirim dari Bali ke Jember melalui jalur lintas pulau,” ungkap Iptu Noval.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 untuk sabu, serta Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 untuk ganja. Ancaman hukuman mulai dari enam tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Jember juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.