Jember — Setelah buron selama 12 tahun, dua pelaku kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada 7 Februari 2013 di Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Polda Jawa Timur.
Korban dalam kasus ini adalah Ali alias Pak Fathur (50), warga setempat, yang tewas secara tragis akibat dianiaya oleh empat orang tetangganya sendiri.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, dalam keterangannya pada Rabu (14/5/2025) menjelaskan, dua dari empat tersangka, yakni SB (35) dan SA (40), berhasil diamankan setelah diketahui kembali ke Jember karena urusan keluarga.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian dan penyelidikan panjang. Begitu kami mendapatkan informasi bahwa kedua buronan pulang ke Jember, tim langsung bergerak dan mengamankan mereka tanpa perlawanan,” ujarnya.
Selama masa pelarian, keduanya diketahui sempat bekerja di luar negeri, salah satunya di Malaysia.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, MJ (70) dan FR (30), masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di luar negeri.
Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan dendam lama. Berdasarkan penyelidikan, SB yang merupakan anak dari MJ disebut pernah dianiaya oleh anak korban. Insiden itu kemudian memicu aksi balas dendam yang berujung pada pembunuhan terhadap Ali.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 170 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Upaya pengejaran terhadap dua tersangka lain terus kami lakukan. Kami mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri,” pungkas Kapolres.