Kamis, Agustus 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Jember Berhasil Tangkap Dua Buronan Pembunuhan Sadis yang Kabur ke Malaysia

danu by danu
15/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jember — Setelah buron selama 12 tahun, dua pelaku kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada 7 Februari 2013 di Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Polda Jawa Timur.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kediri

Korban dalam kasus ini adalah Ali alias Pak Fathur (50), warga setempat, yang tewas secara tragis akibat dianiaya oleh empat orang tetangganya sendiri.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, dalam keterangannya pada Rabu (14/5/2025) menjelaskan, dua dari empat tersangka, yakni SB (35) dan SA (40), berhasil diamankan setelah diketahui kembali ke Jember karena urusan keluarga.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian dan penyelidikan panjang. Begitu kami mendapatkan informasi bahwa kedua buronan pulang ke Jember, tim langsung bergerak dan mengamankan mereka tanpa perlawanan,” ujarnya.

Selama masa pelarian, keduanya diketahui sempat bekerja di luar negeri, salah satunya di Malaysia.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, MJ (70) dan FR (30), masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di luar negeri.

Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan dendam lama. Berdasarkan penyelidikan, SB yang merupakan anak dari MJ disebut pernah dianiaya oleh anak korban. Insiden itu kemudian memicu aksi balas dendam yang berujung pada pembunuhan terhadap Ali.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 170 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Upaya pengejaran terhadap dua tersangka lain terus kami lakukan. Kami mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri,” pungkas Kapolres.

Tags: DPO PembunuhanDua BuronanMalaysia

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

12/08/2025
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kediri

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Madiun Ungkap Jaringan Narkoba, Empat Tersangka dan 1,1 Kg Sabu Disita

09/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Amankan Bandar Sabu yang Miliki Kebun Ganja di Tumpang

08/08/2025
Hukum dan Kriminal

Program 10.000 CCTV Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Jambret Disertai Kekerasan

08/08/2025
Next Post

Sopir Diduga Mengantuk, Tiga Truk Terlibat Kecelakaan Beruntun di Plosoklaten Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Puluhan Minimarket Ilegal Beroperasi di Kota Blitar, Pemerintah Masih Membiarkan Beroperasi

20/01/2025

Satlantas Polres Kediri Kota Bagikan 1.745 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

10/08/2025

Abah Warsubi Tinjau Jalan Rusak Kedungdendeng, Rp 2 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan

30/06/2025

Mengenal Lebih Dekat Figur Muda Vinanda Prameswati Bacawali Kota Kediri 

08/07/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO