Blitar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota menetapkan enam narapidana Lapas Kelas IIB Blitar sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap sesama napi yang berujung kematian korban.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwjaya Lalo mengatakan, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh dendam pribadi yang berawal dari persoalan utang-piutang. Salah satu tersangka berinisial MI mengaku sakit hati karena merasa ditipu korban dengan nominal mencapai Rp40 juta.
“Motifnya dendam pribadi. Tersangka MI merasa ditipu korban sebesar Rp40 juta,” kata AKBP Kalfaris saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Menurut Kalfaris, keluhan MI kemudian diceritakan kepada rekan satu selnya. Cerita tersebut memicu emosi dan kejengkelan para tersangka lain hingga akhirnya mereka secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Cerita itu memicu kejengkelan tersangka lain hingga akhirnya mereka ikut melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Saat ini, keenam tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kronologi kejadian serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
















