Rabu, Agustus 13, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Kepala Desa Kradinan, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan

danu by danu
25/04/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Tulungagung – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, kini memasuki babak baru. Setelah menjalani proses penyidikan selama dua setengah tahun, berkas perkara atas nama tersangka ES (60), yang menjabat sebagai Kepala Desa Kradinan, akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kediri

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung pada Kamis (24/4/2025), Kapolres Tulungagung AKBP Muhammat Taat Resdi mengungkapkan bahwa perkara ini telah melalui proses yang panjang dan mendalam. Penyidikan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung dan melibatkan sejumlah saksi dan ahli untuk mengungkap praktik penyalahgunaan keuangan desa.

“Proses penyidikan berlangsung selama dua setengah tahun, dan alhamdulillah hari ini kami serahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ujar AKBP Taat dalam keterangannya.

Tersangka ES diduga kuat menyalahgunakan anggaran desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta bantuan keuangan dari kabupaten. Penyalahgunaan ini terjadi dalam dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021. Total anggaran yang diterima Desa Kradinan selama dua tahun tersebut mencapai Rp 3.917.816.541.

Dari jumlah tersebut, ES mengajukan pencairan dana sebesar Rp 784 juta pada tahun 2020 dan Rp 984 juta pada tahun 2021. Total dana yang dicairkan mencapai Rp 1.768.000.000, didukung oleh 29 kuitansi sebagai dokumen pengajuan. Namun, dalam perjalanannya, dana yang dicairkan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung, kerugian keuangan negara akibat tindakan ini mencapai Rp 743.620.928,86.

Kapolres menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka bervariasi. Mulai dari pengajuan kegiatan fiktif, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan realisasi yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Bahkan, terdapat laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang belum dibuat sama sekali karena tidak adanya bukti pendukung.

“Selain kegiatan fiktif, ada kegiatan yang tidak sesuai RAB. SPJ tidak disusun karena tidak ada bukti. Ini jelas pelanggaran yang merugikan keuangan negara,” ungkap AKBP Taat.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 60 orang saksi serta lima orang ahli. Satreskrim Polres Tulungagung juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting, termasuk Balai Desa Kradinan dan rumah tersangka. Sejumlah barang bukti turut disita untuk mendukung pembuktian perkara.

Menariknya, hasil penelusuran aset menunjukkan bahwa tidak ada aset baru yang dibeli dari hasil tindak pidana tersebut. Sertifikat rumah yang ditempati oleh tersangka bahkan diketahui telah dijaminkan ke bank. Hal ini mengindikasikan bahwa dana hasil korupsi tidak digunakan untuk memperkaya diri melalui pembelian aset, melainkan untuk menutupi kebutuhan pribadi.

“Dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk membayar utang-utang pribadi, termasuk utang saat mencalonkan diri sebagai kepala desa. Ia mengaku pernah kalah dalam pencalonan, lalu maju lagi dan menang, namun sebagian dana desa digunakan untuk mengembalikan modal kampanye sebelumnya,” tambah Kapolres.

Sementara itu, tersangka kedua dalam kasus ini, WS (45), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Kradinan, masih dalam status buronan (DPO). WS tidak memenuhi panggilan penyidik dan saat ini dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berat: pidana penjara paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman penjara seumur hidup, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Dengan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan, kasus ini selanjutnya akan diproses ke tahap persidangan untuk mempertanggungjawabkan secara hukum tindakan koruptif yang telah dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.

Tags: Kades Kradinankorupsi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

12/08/2025
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kediri

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Madiun Ungkap Jaringan Narkoba, Empat Tersangka dan 1,1 Kg Sabu Disita

09/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Amankan Bandar Sabu yang Miliki Kebun Ganja di Tumpang

08/08/2025
Hukum dan Kriminal

Program 10.000 CCTV Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Jambret Disertai Kekerasan

08/08/2025
Next Post

LavAni Juara Putaran Pertama Final Four Proliga 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

KAJARI Kabupaten Kediri Tolak Damai dengan Pelaku Penghadangan: Nyawa Saya Terancam

07/03/2025

Lobi Tertutup Partai Politik dan Isu Calon Tunggal Pilkada Kota Blitar Trijanto : Kemunduran Demokrasi

12/07/2024

Deny-Muda, Daftar KPU Kabupaten Kediri Pukul Kendil Berisi Koin

28/08/2024

Japan probe finds more universities discriminated against women

26/09/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO