Malang – Seorang pria berinisial M (55), warga Kecamatan Tajinan, ditangkap Polres Malang usai menjambret kalung emas milik seorang nenek berusia 85 tahun di Kecamatan Wonosari, Sabtu (13/9/2025) siang.
Korban bernama Aptinem sedang memberi makan kambing di belakang rumahnya saat pelaku mendekat dan berpura-pura meminta sayuran serta plastik. Namun, tiba-tiba pelaku menarik paksa kalung emas seberat 6 gram yang dikenakan korban.
Teriakan korban membuat warga sekitar berdatangan dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonosari. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi.
“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa kalung emas dan sepeda motor yang digunakan,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Minggu (14/9/2025).
Saat melarikan diri, pelaku sempat terjatuh dan mengalami luka di kepala serta tubuh. Ia kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapat perawatan dengan pengawasan ketat dari petugas.
Meski dalam kondisi terluka, proses hukum tetap berjalan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Modus pelaku cukup sederhana. Ia mendekati korban yang sedang lengah, lalu merampas kalung secara paksa. Aksinya membahayakan keselamatan korban,” lanjut AKP Bambang.
Polisi telah mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut dan memastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya kelompok rentan seperti lansia. “Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kejahatan agar situasi tetap aman dan kondusif,” tutup AKP Bambang.















