Tulungagung – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dua unit telepon genggam milik warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Salah satu pelaku, seorang perempuan berinisial ADR (19), ditangkap saat menunggu ibunya yang tengah dirawat di rumah sakit.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan korban bernama Danang Setiawan, warga Kelurahan Bago. Ia melaporkan kehilangan dua ponsel — Redmi Note 8 warna hitam dan OPPO warna putih laser — yang sebelumnya sedang dicas di kamar rumahnya, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kejadian bermula ketika pelapor meninggalkan ponsel untuk beraktivitas di luar rumah. Saat kembali, kedua ponsel sudah tidak ada di tempat,” ujar Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Korban sempat menanyakan keberadaan ponsel kepada karyawan warung lalapan miliknya, namun tidak ada yang mengetahui. Merasa dirugikan hingga sekitar Rp3 juta, korban kemudian melapor ke Polsek Tulungagung Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu.
Sekitar pukul 19.30 WIB, Senin (27/10/2025), polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (20), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, di sebuah warung kopi setempat.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku telah menjual dua ponsel hasil curian itu melalui media sosial Facebook. “Satu ponsel Redmi Note 8 dijual seharga Rp300.000 menggunakan akun Anggi du, sedangkan ponsel OPPO warna putih laser dijual seharga Rp650.000 menggunakan akun Anang Setiaji,” jelas Ipda Nanang.
AS juga mengungkap bahwa pencurian dilakukan bersama rekannya, ADR (19), warga Desa Besole, Kecamatan Besuki. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap ADR di Rumah Sakit dr. Karneni, Kecamatan Campurdarat, saat ia sedang menunggui ibunya yang sakit.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Redmi Note 8 warna hitam, serta dua dusbook masing-masing untuk Redmi Note 8 dan OPPO putih laser.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Tulungagung Kota dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang-barang berharga dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar,” pungkas Ipda Nanang.
















