Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap pemasok utama jaringan narkoba berinisial DK, warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. DK ditangkap di Bali saat mencoba kabur setelah dua anak buahnya, KD alias Guplek dan AN, lebih dulu diamankan di sebuah vila di Kota Batu, Sabtu (26/7/2025).
Dari penggeledahan di rumah DK, polisi menyita 350 gram sabu siap edar dan 724 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
“DK adalah bandar besar dalam jaringan ini. Penangkapannya hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Senin (4/8/2025).
DK kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkoba yang masih aktif di wilayah Pasuruan Barat, khususnya di Gempol dan Prigen.