Senin, Agustus 4, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Jerat Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan dengan Pasal Berlapis

danu by danu
07/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pamekasan – Polres Pamekasan menetapkan ZA (46), warga Kelurahan Jungcangcang, sebagai tersangka penganiayaan terhadap kurir JNT berinisial IS (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu. Aksi kekerasan itu sempat viral di media sosial.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo, Produksi Capai 14 Ton per Hari

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pemuda Pencuri Mobil di Kepanjen

Peristiwa terjadi pada Senin (30/6) pukul 10.45 WIB saat IS mengantarkan paket COD berisi handphone pesanan istri pelaku. Setelah membuka paket, istri ZA marah karena barang tidak sesuai. Ia lalu mengadu ke suaminya.

ZA kemudian memaksa korban mengembalikan uang dengan menarik tas korban dan mencekik lehernya dari belakang. Kejadian berlangsung di ruko milik pelaku di Jl. Teja, Pamekasan, dan terekam dalam video berdurasi 31 detik yang kini menjadi barang bukti, bersama satu unit handphone.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyatakan bahwa ZA dijerat pasal berlapis, Pasal 365 ayat 1 KUHP (Pencurian dengan kekerasan) – ancaman maksimal 9 tahun, Pasal 351 ayat 1 KUHP (Penganiayaan) – ancaman 2 tahun 8 bulan dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan) – ancaman 1 tahun penjara.

Tags: Kurir JNTPelaku PenganiayaanPenganiayaan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo, Produksi Capai 14 Ton per Hari

04/08/2025
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pemuda Pencuri Mobil di Kepanjen

04/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota, 12 Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sajam Disita

01/08/2025
Next Post

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Menikmati Lukisan Alam dari Jendela Kereta: Pesona Perjalanan KA di Wilayah Daop 7 Madiun

06/05/2025

Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Saat Libur Idul Adha

07/06/2025

Kompak, Pasangan Suami Istri di Polres Kediri Kota Naik Pangkat Pengabdian

29/05/2025

Polres Ngawi Bongkar Kasus TPPO Bermodus Adopsi, Empat Tersangka Diamankan

02/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO