Banyuwangi – Satuan Samapta Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan sebuah truk yang kedapatan mengangkut ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak tanpa dokumen resmi. Penindakan dilakukan dalam patroli hunting yang digelar pada Kamis dini hari (18/9/2025) di Jalan Gajah Mada, Banyuwangi.
Kendaraan yang diamankan adalah truk Isuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi N-9498-EW. Truk tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial FF (23), warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa patroli dilakukan oleh Regu Perintis Presisi pada jam-jam rawan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Petugas mencurigai kendaraan yang melintas, kemudian melakukan pemeriksaan. Dari dalam truk ditemukan 20 dus berisi total 2.000 botol arak Bali berukuran 600 mililiter,” jelas Kombes Rama.
Ribuan botol miras tersebut diketahui akan dikirim ke wilayah Malang. Namun, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait distribusi minuman beralkohol tersebut.
Saat ini, truk beserta muatan dan sopirnya telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna menelusuri asal-usul dan tujuan pengiriman miras ilegal ini,” pungkas Kapolresta.