Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian bersenjata yang beraksi di sejumlah minimarket di Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban.
Dua pelaku telah ditangkap, yakni SD alias Ameng (43) asal Cirebon dan HK (34) asal Demak, sementara dua lainnya, berinisial I dan T, masih buron (DPO).
Para pelaku beraksi dengan senjata api rakitan jenis pen gun dan dua bilah golok, mengancam pegawai minimarket sebelum mengambil uang kas, isi brankas, serta rokok dalam jumlah besar. Dalam sehari mereka bisa beraksi di beberapa lokasi menggunakan mobil sewaan.
Kelompok ini diketahui berasal dari Jawa Barat dan juga beroperasi di Jawa Tengah, termasuk dua kali beraksi di Lasem, Rembang. Salah satu pelaku bahkan mampu merakit senjata api secara otodidak setelah belajar dari sesama napi.
Setiap aksi menghasilkan Rp20–40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian. Barang bukti yang disita polisi meliputi mobil, dua golok, dua tas, lakban merah, dan BPKB. Senjata api rakitan telah dibuang oleh pelaku.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polda Jatim masih memburu dua pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat, terutama pengelola minimarket, untuk meningkatkan kewaspadaan di jam rawan.















