Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, sebanyak 3.022 kasus berhasil diungkap, dengan total 3.876 tersangka diamankan.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Rabu (9/7/2025).
“Perdagangan dan penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang berdampak luas, mulai dari aspek kesehatan hingga sosial ekonomi,” ujar Kombes Abast.
Ia menambahkan, sindikat narkoba terus berinovasi dalam menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan celah hukum untuk menghindari jeratan hukum.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim mencatat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama enam bulan terakhir. Di antaranya, Sabu: 63.991,54 gram, Ganja: 9.894 gram, Tanaman ganja: 85 batang, Ekstasi: 10.944 butir dan 148 gram dan Pil dobel L (Carnophen/okerbaya): 3.869.851 butir.
Selain pengungkapan kasus, Polda Jatim juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari tujuh kasus yang melibatkan empat tersangka, termasuk tiga kasus dari tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi, Sabu: 49.054,582 gram, Ekstasi: 2.860 butir, Carnophen: 1.077.840 butir, serta Okerbaya: 5.688.600 butir.
Total narkotika yang dimusnahkan mencapai sekitar 5,7 juta butir, yang menurut kepolisian setara dengan potensi penyelamatan sekitar 1,2 juta jiwa dari ancaman narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menjelaskan bahwa Jawa Timur menjadi salah satu wilayah sasaran utama sindikat narkoba, baik lokal maupun internasional.
“Angka ini menunjukkan betapa tingginya ancaman peredaran narkoba di wilayah ini. Tidak boleh ada ruang sedikit pun untuk peredaran narkotika,” tegasnya.
Menurutnya, sebagian besar kasus masih dalam tahap penyidikan, dan beberapa lainnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Polda Jatim mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, hingga komunitas sipil, untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi tanggung jawab moral bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujar Kombes Pol Robert.
Upaya ini sejalan dengan program nasional Astacita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.