Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana manipulasi data digital (deep fake) yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk aksi penipuan melalui media sosial.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pegawai Kominfo Jatim pada 15 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jatim segera melakukan patroli siber dan penyelidikan.
“Dari laporan tersebut, ditemukan dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI),” ujar Irjen Pol Nanang.
Dalam modus operandi, tersangka mengedit video Gubernur Khofifah dengan menggunakan AI untuk membuat narasi palsu tentang penawaran motor murah seharga Rp500 ribu, yang diklaim sebagai program bantuan dari Gubernur Jatim tanpa perlu sistem COD dan disertai kelengkapan surat.
Tak hanya mencatut nama Gubernur Jatim, para pelaku juga melakukan hal serupa dengan nama Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Barat. Video-video manipulatif ini kemudian diunggah ke platform TikTok untuk menjaring korban dari berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, menyebutkan pihaknya telah menangkap tiga tersangka, yakni HMP (32), UP (24), dan AH (34), ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
“Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing. HMP membuat akun TikTok dan mengedit video, UP menyediakan rekening untuk menampung uang hasil penipuan, sementara AH bertugas sebagai operator WhatsApp untuk berkomunikasi dan mengelabui korban,” ungkap Kombes Pol Bagoes.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menjalankan aksi mereka selama tiga bulan dengan keuntungan mencapai Rp87,6 juta. Korban tersebar dari berbagai daerah di Indonesia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi yang diterima dari media sosial agar tidak mudah menjadi korban penipuan.
“Polda Jatim akan terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih,” tegas Kombes Jules.