Madiun — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Tingginya angka kecelakaan dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan bahwa keselamatan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyebutkan bahwa faktor utama penyebab kecelakaan di perlintasan sebidang adalah rendahnya kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan.
“Kurangnya kehati-hatian saat melintas di perlintasan sebidang kerap menjadi pemicu insiden yang berujung fatal,” ujar Tohari.
Berdasarkan data sepanjang tahun 2025, tercatat 24 insiden di wilayah Daop 7 Madiun. Rinciannya, 7 insiden terjadi di perlintasan sebidang, 16 insiden di jalur kereta api (ruang manfaat jalan), dan 1 insiden di area emplasemen. Dari seluruh kejadian tersebut, terdapat 16 korban meninggal dunia maupun luka-luka, serta melibatkan 7 kendaraan dan 1 hewan.
Memasuki tahun 2026, tren insiden masih tinggi. Hingga kuartal pertama, telah terjadi 20 insiden, dengan mayoritas atau 16 kejadian terjadi di perlintasan sebidang, dan 4 kejadian di jalur kereta api.
Adapun rincian insiden di perlintasan sebidang meliputi 6 kasus kereta api tertemper kendaraan, 2 kejadian palang pintu tertabrak, serta 8 kasus kendaraan mogok di tengah rel.
Tohari juga menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hukum.
“Perlintasan ilegal yang sudah ditutup tidak boleh dibuka kembali. Ini sangat berbahaya dan merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa penutupan perlintasan kerap mendapat penolakan dari warga karena alasan aksesibilitas. Namun, langkah tersebut dinilai sebagai upaya penting untuk menekan angka kecelakaan.
KAI menegaskan bahwa aturan terkait perlintasan sebidang telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, masyarakat juga dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian.
“Kami mengingatkan bahwa palang pintu bukan alat pengaman utama, melainkan alat bantu. Keselamatan tetap bergantung pada kedisiplinan pengguna jalan,” kata Tohari.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang dan memastikan tidak ada kereta yang melintas.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesadaran dan kepatuhan semua pihak.















